TEMPO.CO, Jakarta - Unjuk rasa yang rencananya digelar Senin mendatang terancam dibubarkan oleh polisi. Alasannya, hingga H-3, belum ada surat pemberitahuan mengenai unjuk rasa dari elemen mana pun.
"Padahal unjuk rasa diharuskan untuk mengajukan surat pemberitahuan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, pada Jumat, 22 Maret 2013. Pihak Kepolisian mengaku sudah mendengar rencana unjuk rasa ini. Namun, jika tidak ada surat pemberitahuan, sifatnya menjadi ilegal.
Baca Juga:
Boy mengatakan, ketentuan soal pemberitahuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Depan Umum. Tujuannya, menurut Boy, untuk kebaikan masyarakat. "Jadi kami bisa antisipasi jika terjadi apa-apa," katanya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, polisi bisa membubarkan unjuk rasa tersebut jika tidak ada pemberitahuan. "Tapi kami akan ambil tindakan pencegahan dulu," katanya. Polisi memberi batas waktu toleransi hingga hingga Sabtu besok untuk mengajukan izin bagi elemen yang akan mengadakan unjuk rasa.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 tersebut, jika merujuk pada Pasal 15 Bab V, polisi dapat membubarkan unjuk rasa jika tidak ada izin. Selain itu, jika dalam menjalankan unjuk rasa ada perbuatan yang melanggar hukum, bisa dikenakan sanksi.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting'
Kolam Ikan Djoko Susilo Dijarah Warga
Total Enam Pengungsi Rokatenda Tewas
Ini 5 Tuntutan Pengunjuk Rasa 25 Maret
Topik Terhangat:
Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas