TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 11 importir hortikultura yang diduga melakukan kartel bawang. Dari 11 importir itu, dua di antaranya akan dimintai keterangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2012. Mereka diduga telah menahan stok bawang putih di Tanjung Perak, Surabaya. "Pemanggilannya bertahap, besok baru dua," kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi, Kamis, 21 Maret 2013.
Pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu rencananya digelar sekitar pukul 14.00. Sedangkan sembilan perusahaan lainnya akan dipanggil secara bertahap pada pekan depan.
Junaidi mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk meminta keterangan dari importir atas dugaan kartel yang mereka lakukan, termasuk berapa kuota impor yang mereka dapatkan, bagaimana realisasi, dan ke mana mereka mendistribusikannya. Selain itu, pengawas juga membutuhkan penjelasan ihwal rentang waktu dari pengurusan dokumen pengiriman barang dari negara asal. "Ini penting. Dugaan kecurangannya, kan, di sini," kata Junaidi.
Porses pemeriksaan yang dilakukan KPPU ini akan memakan waktu sekitar 60 hari. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya akan disimpulkan apakah perkara ini dapat dibawa ke meja hijau atau tidak. Namun, bila dalam 60 hari penyelidikan belum selesai, maka petugas dapat memperpanjangnya hingga waktu yang tak ditentukan. Proses ini mirip dengan penyelidikan soal dugaan kartel pada daging sapi yang hingga kini belum rampung.
Junaidi mengatakan, jika perkara dimajukan ke meja hijau dan sidang menemukan bukti adanya kartel, maka hukumannya didasarkan pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 47 undang-undang tersebut disebutkan hukuman bagi perusahaan yang terbukti melakukan kartel bersifat administratif, di antaranya adalah pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan persaingan tidak sehat, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
Sementara, jika kartel terbukti terjadi akibat adanya regulasi tertentu, maka KPPU akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengubah regulasi. "Rekomendasi itu kami alamatkan kepada Presiden. Dari sana baru diarahkan kepada kementerian terkait," kata Junaidi.
PINGIT ARIA