Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Importir Bawang Putih Hari Ini Diperiksa KPPU  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Pedagang bawang merah. AP/Tatan Syuflana
Pedagang bawang merah. AP/Tatan Syuflana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 11 importir hortikultura yang diduga melakukan kartel bawang. Dari 11 importir itu, dua di antaranya akan dimintai keterangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2012. Mereka diduga telah  menahan stok bawang putih di Tanjung Perak, Surabaya. "Pemanggilannya bertahap, besok baru dua,"  kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi, Kamis, 21 Maret 2013.

Pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu rencananya digelar sekitar pukul 14.00. Sedangkan sembilan perusahaan lainnya akan dipanggil secara bertahap pada pekan depan.

Junaidi mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk meminta keterangan dari importir atas dugaan kartel yang mereka lakukan, termasuk berapa kuota impor yang mereka dapatkan, bagaimana realisasi, dan ke mana mereka mendistribusikannya. Selain itu, pengawas juga membutuhkan penjelasan ihwal rentang waktu dari pengurusan dokumen pengiriman barang  dari negara asal.  "Ini penting. Dugaan kecurangannya, kan, di sini," kata Junaidi.

Porses pemeriksaan yang dilakukan KPPU ini akan memakan waktu sekitar 60 hari. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya akan disimpulkan apakah perkara ini dapat dibawa ke meja hijau atau tidak. Namun, bila dalam 60 hari penyelidikan belum selesai, maka petugas dapat memperpanjangnya hingga waktu yang tak ditentukan. Proses ini mirip dengan  penyelidikan soal dugaan kartel pada daging sapi yang hingga kini belum rampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Junaidi mengatakan, jika perkara dimajukan ke meja hijau dan sidang menemukan bukti adanya kartel, maka hukumannya didasarkan pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 47 undang-undang tersebut disebutkan hukuman bagi perusahaan yang terbukti melakukan kartel bersifat administratif, di antaranya adalah pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan persaingan tidak sehat, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Sementara, jika kartel terbukti terjadi akibat adanya regulasi tertentu, maka KPPU akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengubah regulasi. "Rekomendasi itu kami alamatkan kepada Presiden. Dari sana baru diarahkan kepada kementerian terkait," kata Junaidi.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blusukan ke Pasar Salakan Sulawesi Tengah, Jokowi: Harga Bawang Putih Agak Mahal

3 hari lalu

Presiden Jokowi  memberikan keterangan pers usai meninjau harga bahan pokok di Pasar Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah,  pada Selasa, 26 Maret 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Blusukan ke Pasar Salakan Sulawesi Tengah, Jokowi: Harga Bawang Putih Agak Mahal

Jokowi mengatakan harga beras di pasar tersebut terpantau sebesar Rp 13.000 per kilogram.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

6 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

Ombudsman menyatakan rekomendasi RIPH mestinya diterbitkan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Beban Anggaran Makan SIang Gratis

30 hari lalu

Beban Anggaran Makan SIang Gratis

Program makan siang gratis dan susu gratis yang menyedot dana Rp 450 triliun per tahun bakal membebani APBN 2025.


BPS: Inflasi Tahunan Mencapai 2,57 Persen pada Januari 2024

57 hari lalu

ilustrasi beras
BPS: Inflasi Tahunan Mencapai 2,57 Persen pada Januari 2024

BPS mencatat kenaikan inflasi tahunan yang terjadi pada Januari 2024, yaitu 2,57 persen.


Ombudsman Periksa Pejabat Kementan dan Audit Sistem RIPH, Minta Izin Impor Bawang Putih Setop Dulu

27 Januari 2024

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Ombudsman Periksa Pejabat Kementan dan Audit Sistem RIPH, Minta Izin Impor Bawang Putih Setop Dulu

Ombudsman telah memeriksa mulai dari direktur jenderal, hingga sekretaris jenderal dalam kasus RIPH impor bawang putih.


Dirjen Hortikultura Kementan Buka Suara soal Pungli dalam Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih

20 Januari 2024

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Hortikultura Kementan Buka Suara soal Pungli dalam Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto buka suara soal dugaan adanya pungutan liar atau pungli dalam penerbitan rekomendasi impor bawang putih.


Respons Temuan Ombudsman, Importir Bawang Putih Bantah Adanya Pungli dalam Penerbitan RIPH

18 Januari 2024

Pekerja tengah menata tumpukan bawang putih di salah satu agen di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023. Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengatakan mayoritas stok bawang putih di dalam negeri kebanyakan didatangkan dari luar negeri. Jumlahnya disinyalir mencapai 95 persen. Tempo/Tony Hartawan
Respons Temuan Ombudsman, Importir Bawang Putih Bantah Adanya Pungli dalam Penerbitan RIPH

Pusbarindo membantah temuan Ombudsman mengenai adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH bawang putih.


Merespons Pernyataan Ombudsman, Mentan Pastikan RIPH Bawang Putih 2024 Tak Melebihi Kuota Impor

18 Januari 2024

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Merespons Pernyataan Ombudsman, Mentan Pastikan RIPH Bawang Putih 2024 Tak Melebihi Kuota Impor

Mentan Andi Amran Sulaiman, menjamin pemberian RIPH bawang putih pada 2024 akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dalam rakortas.