TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono ditangkap Komisi Pemberatasan Korupsi, Jumat 22 Maret 2013. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan dia dicokok di ruang kerjanya karena tertangkap tangan menerima duit dari Asep terkait kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Kota Bandung.
Penangkapan itu bermula dari informasi Mahkamah Agung dan masyarakat. MA curiga Setyabudi bermain dalam kasus sebelumnya. Lembaga tersebut pun mulai mengamatinya saat menangani kasus dana bansos yang membelit para tujuh pegawai Pemkot tersebut. Saat kecurigaannya menguat, MA kemudian menginformasikannya pada KPK. Menanggapi info itu, KPK pun melakukan pengembangan.
Komisi antirasuah kemudian mengirimkan beberapa tim penyidik untuk mengamati pergerakan Asep (A) sesaat sebelum memberikan uang kepada Setyabudi di ruangannya. (Lihat juga: Penangkapan Hakim ST Berlangsung di Ruang Kerjanya)
"Jadi satu jam sebelum OTT, tim mengikuti pergerakan A dan A datang ke PN menggunakan mobil yang di parkir di luar PN," kata Johan.
Sesampainya di gedung pengadilan, Asep yang diduga merupakan perantara tersebut tak langsung masuk ke ruangan Setyabudi. Sambil membawa tas, dia berputar-putar beberapa saat di sekitar pengadilan.
Usai berputar, Asep kemudian masuk ke ruangan Setyabudi. Tim penyidik yang tetap menunggunya kemudian melihatnya keluar. Tas yang dibawanya tak lagi ada. Mereka pun segera mencokoknya dan menggiringnya kembali ke ruangan Setyabudi.
Di sana, petugas mendapati segepok duit terbungkus koran di atas meja hakim ketua kasus bansos itu. "Dari ruangan tersebut, petugas mengamankan uang Rp 150 juta," kata Johan. Petugas juga menemukan uang Rp 100 juta di dalam mobil Avanza biru yang dibawa Asep yang juga ikut disita.
Tak berhenti di sana, tim penyidik lainnya segera menuju kantor Pemerintah Kota Bandung untuk menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pupung. Mereka diduga tahu soal pemberian uang tersebut. Keduanya ditangkap petugas di ruangan masing-masing tanpa perlawanan.
Johan belum bisa menyebutkan peran kedua pejabat tersebut. Menurut dia, komisi masih punya waktu seharian penuh untuk menetapkan status mereka, termasuk Setyabudi, Asep, dan seorang satpam PN Bandung yang ditangkap bersama mereka. "KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka," kata Johan. Simak suap hakim dan jaksa di Indonesia.
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
KY Minta Mahkamah Agung Berhentikan Hakim ST
Tangkap Hakim Lagi, Komisi Yudisial Apresiasi KPK
Hakim Makelar Suap Tak Terima Vonis Hakim
Topik Terhangat: Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas