TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Penetapan itu dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara siang tadi.
“Hasil pemeriksaan dan ekspose terhadap S, H, A, dan T telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang melalui pesan pendek, Sabtu, 23 Maret 2013. Gelar perkara dilakukan oleh tim penindakan siang tadi di gedung KPK.
Bambang mengatakan, penetapan tersangka untuk empat orang tersebut karena diduga kuat melakukan penyuapan dan gratifikasi. “Penerimanya si S dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11. Pemberinya H, A, T disangkakan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11,” kata Bambang.
Kemarin, KPK menangkap tangan Setyabudi saat menerima suap di kantornya. Pada saat bersamaan, KPK juga menangkap Asep yang diduga sebagai perantara pemberian uang. Setelah menangkap keduanya, tim juga mencokok Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat; Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung; serta seorang petugas keamanan Pengadilan Negeri Bandung.
Saat penangkapan, KPK menyita uang senilai Rp 150 juta dari kantor Setyabudi. KPK juga menyita mobil Toyota Avanza berwarna biru yang dikendarai Asep. Di dalamnya, penyidik kembali menemukan uang.
Suap yang diberikan kepada Setyabudi ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan dana bantuan sosial yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung tahun lalu. Saat itu Setyabudi, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Ramlah Comel dan Jojo Johari, memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum kepada tujuh terdakwa, yaitu hukuman penjara 3 hingga 4 tahun penjara.
IRA GUSLINA SUFA