TEMPO.CO, Jakarta - JAKARTA - Interpid Mines Ltd, kontraktor tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, menggugat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Gugatan perusahaan asal Australia tersebut berkaitan dengan tindakan Azwar yang menyetujui pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo.
Executive General Manager Intrepid Tony Wenas, mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 14 Maret 2013. Dia menggugat Azwar lantaran diduga melabrak pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pengalihan IUP.
Menurut Tony, dalam pasal 7A Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan usaha tambang mineral dan batu bara disebutkan pemegang IUP hanya dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain. Namun pemegang IUP lama harus memiliki 51 persen saham perusahaan yang akan menjadi penerima. "Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut, karena itu harus dibatalkan," kata dia, Minggu, 24 Maret 2013.
Intrepid dan Indo Multi Niaga, kata dia, telah meneken kesepakatan untuk mengelola tambang Tumpang Pitu. Interpid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan. Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, kata Tony, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya pada Bumi Suksesindo. "Ini terjadi tanpa sepengetahuan kami.”
Intrepid dan Bumi Suksesindo sedang bersaing menjadi operator eksploitasi Tumpang Pitu yang diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun. Pertarungan ini menyeret nama dua pengusaha besar nasional. Bos Media Group Surya Paloh disebut-sebut memiliki 5 persen saham Intrepid, sedangkan saham Bumi Suksesindo dikuasai Edwin Soeryadjaja, bos Adaro dan Saratoga Investama Sedaya.
Namun, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo, menolak mengomentari gugatan Intrepid. Menurut dia, Pemerintah Banyuwangi selama ini tidak mengenal nama Intrepid dalam eksplorasi Tumpang Pitu. "Karena itu, saya no comment saja," ujar dia ketika dihubungi.
Sebelumnya, Intrepid dan Indo Multi Niaga digugat pengusaha pertambangan asal Australia, Michael Paul Willis. Bos Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan gugatan perdata dengan kerugian sebesar AuD 252,5 juta karena dipaksa melepaskan hak atas proyek tambang Tumpang Pitu.
Menurut kuasa hukum Willis, Alexander Lay, para tergugat memaksa kliennya menandatangani dokumen pelepasan hak atas proyek Tumpang Pitu pada 21 April 2008. Willis mengaku dipaksa memberikannya kepada Emperor Mines, yang kemudian berkongsi dengan Intrepid.
KUKUH S WIBOWO | IKA NINGTYAS | FERY FIRMANSYAH