TEMPO.CO, Sleman -- Alasan pemindahan empat tahanan yang kemudian tewas dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Cebongan, Sleman, Sabtu dinihari lalu, dipertanyakan. Pengacara keempat tahanan, Rio Rama Baskara, menilai pemindahan dari ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ke LP Cebongan itu janggal.
Saat pemindahan, menurut Rio, keempat tahanan, yaitu Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayant Rohi Riwu, diperlakukan bak teroris. Mereka mendapat pengawalan ketat dari Brimob Polda Yogyakarta. "Padahal, mereka hanya terlibat kasus kriminal murni, bukan teroris," kata dia Ahad, 24 Maret 2013.
Setelah tertangkap, keempatnya sempat ditahan di Kepolisian Resor Sleman sebelum dipindahkan ke Mapolda. Mereka kemudian dipindahkan lagi ke LP Cebongan pada Jumat siang sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, mereka tewas ditembak kelompok bersenjata di ruang tahanan nomor 5 Blok Anggrek. “Insiden penembakan terjadi selang 14 jam dari pemindahan," kata Rio.
Ketua Jogja Police Watch, Asril Sutan Marajo, juga menilai ada kejanggalan dalam pemindahan itu. Apalagi alasannya adalah ruang tahanan rusak. "Cebongan itu kan LP kelas IIB, kenapa tidak ke kelas IA seperti Wirogunan Yogyakarta," kata dia.
Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Sabar Rahardjo membenarkan bahwa keempat tersangka merupakan titipan dari Mapolda Yogyakarta. Keempatnya, dari total 11 tahanan, terpaksa dititipkan karena ruang tahanan di Mapolda tengah direnovasi. "Ruang tahanan di Polda sedang hancur dan direnovasi," kata dia akhir pekan lalu.
Ruang tahanan Mapolda memang tengah diperbaiki. Dari empat ruangan yang ada, satu ruangan khusus untuk tahanan perempuan. Adapun tiga ruangan lainnya tengah diperbaiki. “Temboknya bolong-bolong karena dikorek-korek tahanan. Besi-besinya juga sudah tidak layak,” kata sumber Tempo di Polda Yogyakarta.
Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menilai tidak ada yang salah dalam perpindahan tahanan dari Mapolda ke LP Cebongan. Namun biasanya, penahanan di kepolisian menghabiskan waktu hingga 20 hari.
"Biasanya, ditahan di Polda 20 hari, kemudian kalau jaksa memperpanjang, waktu penahanannya bertambah lagi 40 hari," kata Andi saat dihubungi kemarin. "Dalam rentang waktu yang 40 hari inilah biasanya tempatnya di LP."
Kepala LP Cebongan Sukamto mengatakan setiap hari memang selalu ada tahanan yang dititipkan di tempatnya. Karena sudah terbiasa, ia tak meminta tambahan personel untuk pengamanan saat menerima keempat tahanan tersebut. Namun, saat mengetahui kasus keempat tahanan itu, ia berniat mengembalikan ke Polda DIY.
Keempat korban adalah tersangka penusukan Santoso, anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro, pada Selasa dinihari lalu di Hugo's Cafe, di Jalan Adisutjipto Km 8,5 Maguwoharjo, Sleman. Tentara berpangkat sersan satu berusia 31 tahun itu tewas akibat luka tusuk. Simak penyerangan penjara Sleman di sini.
MUH SYAIFULLAH | SHINTA MAHARANI | MUHAMAD RIZKI KURNIAWAN | ANANDA BADUDU | RAJU FEBRIAN
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita terkait:
Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma
Penyerbuan LP Cebongan Bermula dari Saling Pandang
Ini Kronologi Penyerbuan Cebongan Versi Kontras