TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Mayor Jenderal Purnawirawan Susno Duadji, mengirimkan uang Rp 2.500 melalui kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut diklaim Susno sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
“Penyerahan uangnya diwakilkan kepada saya selaku kuasa hukum Pak Susno,” ujar pengacara Fredrich Yunadi kepada Tempo, Senin, 25 Maret 2013. Terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dan pengamanan Pilkada Jawa Barat itu mengaku patuh pada bunyi putusan MA yang memintanya untuk membayar biaya perkara.
“Masak untuk menyerahkan uang Rp 2.500 saja harus Pak Susno langsung?” ujar Fredrich. Susno, kata dia, kini tengah menjalankan aktivitasnya seperti biasa. “Pak Susno di kantor seperti biasa, urusan eksekusi diserahkan pada kami,” ujar Fredrich.
Dalam eksekusi yang berlangsung pukul 10.00 WIB tadi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak penyerahan uang itu. “Alasannya karena tidak disertai Susno dan juga uang penggantinya,” kata Fredrich.
Fredrich menilai alasan Plh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menolak eksekusi versi pihaknya melanggar perundangan. “Kalau mereka menolak dan mau mengubah amar putusan, apalagi namanya kalau bukan pidana?” ujar dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Putusan ini kemudian dikuatkan Mahkamah Agung.
SUBKHAN
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Terpopuler:
Inul Daratista Siapkan Bisnis Baru.
Kimberly Ryder Gugup Bertemu Demi Lovato
Demi Lovato Panaskan Istora
Pure Saturday Ramaikan ARTE Arts Festival
Miss Hong Kong Kagum Pada Perempuan Berjilbab