TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak eksekusi versi terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dan pengamanan Pilkada Jawa Barat Susno Duadji. Susno melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Senin, 25 Maret 2013, menyerahkan biaya perkara Rp 2.500 sebagai bentuk eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi Susno dan juga pihak jaksa.
“Untuk melaksanakan putusan MA, saya mewakili Pak Susno. Tapi sampai di Kejari Jakarta Selatan, kami ditolak,” ujar Fredrich kepada Tempo. Pihak kejaksaan beralasan, eksekusi harus dilakukan disertai dengan terdakwa dan juga uang pengganti. (Baca: Susno Kirim Rp 2.500)
“Tapi dalam putusan MA kan tidak ada,” ujar Fredrich. Pihak kejaksaan, kata dia, berkeras menolak penyerahan biaya perkara sebesar Rp 2.500 itu. “Mereka (Kejaksaan) bilang itu hanya pendapat kami, sehingga tidak mau terima,” kata Fredrich.
“Saya bilang memangnya amar putusan boleh ditafsirkan? Itu untuk kepentingan siapa?,” ujar Fredrich. Dia mengklaim langkah pihaknya murni untuk melaksanakan amar putusan sesuai perundangan yang berlaku.
Susno sendiri tetap beraktivitas seperti biasa. “Pak Susno tetap ke kantor, dia biasa-biasa saja menanggapi ini,” ujar Fredrich. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal mabes Polri. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, dia dinyatakan korupsi Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi dan menguatkan putusan PN Jaksel.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyerahkan sepenuhnya langkah eksekusi Susno Duadji pada pihak Kejaksaan Jakarta Selatan. “Biar mereka yang melaksanakan teknisnya, kami belum mendapatkan laporan.”
SUBKHAN
Berita terpopuler:
Penyerbuan LP Cebongan Bermula dari Saling Pandang
Operasi Buntut Kuda Penjara Cebongan Sleman
Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma
Ini Kronologi Penyerbuan Cebongan Versi Kontras
Tak Ada Kudeta, Hanya Pembagian Sembako