TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Menurut ketua majelis Hakim J. Soehajono, terdakwa juga dihukum denda Rp 12 juta.
Dengan hukuman ini, Rasyid tidak akan menjalani kurungan penjara. Tapi, “Jika dalam waktu 6 bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara," kata Soehajono dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 25 Maret 2013. Rasyid, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Soeharjono, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk pengendara di jalan tol. "Hal yang meringankan terdakwa sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda dan kuliah, serta mau meminta maaf," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. Cek berita kecelakaan BMW Maut di sini.
AFRILIA SURYANIS
Topik Terhangat: BMW MAUT || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita terkait:
Tuntutan Jaksa ke Rasyid Dinilai Mengecewakan
Rasyid Rajasa Minta Dibebaskan
Petisi Hukum Rasyid Rajasa Didukung 2.061 Orang