TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amirullah Rajasa, 22 tahun, 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 12 juta. Dengan hukuman ini, jika selama 6 bulan terdakwa tidak melakukan kesalahan yang sama, dia tak akan masuk penjara.
Sidang yang dipimpin oleh hakim J Soeharjono menyatakan Rasyid terbukti bersalah karena lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka. Rasyid, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika, merasa kurang puas dengan vonis ini. "Jelas tidak puas. Banyak pertimbangan kami yang tidak dimasukkan," kata Ananta, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 25 Maret 2013.
Belum dipastikan apakah Rasyid akan menerima putusan ini atau akan mengajukan banding. Menurut Ananta, belum ada pembicaraan pengacara dengan pihak keluarga Rasyid untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Masalah banding, kami akan pikir-pikir dahulu," kata dia.
Ananta mengklaim Rasyid tidak lalai. Dia malah menuduh kelalaian datang dari pemilik luxio yang ditabrak BMW Rasyid. “Hal tersebut mengacu pada fakta-fakta yang turut dibacakan saat persidangan,” ujarnya.
Menurut Ananta, Luxio tersebut merupakan angkutan umum dengan bangku yang telah dimodifikasi serta pintu yang tak terkunci meringankan posisi Rasyid. “Hal itu turut diakui di persidangan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Kecelakaan yang disebabkan kelalaian Rasyid mengakibatkan dua orang tewas dan tiga orang terluka.
PUTRI ANINDYA
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Terpopuler:
Inul Daratista Siapkan Bisnis Baru.
Kimberly Ryder Gugup Bertemu Demi Lovato
Demi Lovato Panaskan Istora
Pure Saturday Ramaikan ARTE Arts Festival
Miss Hong Kong Kagum Pada Perempuan Berjilbab