Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Importir Buah Desak Pemerintah Keluarkan Izin

image-gnews
Petugas pelabuhan melintasi kontainer berisi produk Hortikultura (bawang) di kawasan Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (20/3). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Petugas pelabuhan melintasi kontainer berisi produk Hortikultura (bawang) di kawasan Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (20/3). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Importir hortikultura mendesak pemerintah segera mengeluarkan 500 kontainer buah dan sayuran yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ratusan kontainer tersebut tertahan karena belum memiliki dokumen perizinan. "Jika terlalu lama tertahan, buah dan sayuran bisa rusak dan kerugian yang kami tanggung akan semakin tinggi," kata pihak dari Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo), Khafid Sirotuddin, di kompleks parlemen Senayan, Senin, 25 Maret 2013.

Menurut dia, importir buah dan sayuran sudah menanggung biaya sewa kontainer berpendingin seharga Rp 2,5 juta per kontainer per hari selama 1-1,5 bulan. Jika buah dan sayuran tersebut berada lebih lama lagi di dalam kontainer, dikhawatirkan buah akan rusak dan tidak bisa dijual.

Khafid menjelaskan, seluruh kontainer berisi buah dan sayuran segar tersebut sudah berada di Tanjung Perak sejak minggu kedua Februari. Rata-rata buah didatangkan dari Cina, Cile, dan Peru. Sebelumnya importir percaya diri surat perizinan impor, berupa rekomendasi impor produk holtikultura dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan, bisa mereka dapatkan pada awal tahun lalu.

Perubahan mekanisme impor buah dan sayuran, kata dia, membuat proses impor semakin lama dan tidak sulit memasukkan barang. Pada saat melakukan impor buah dan sayuran, para importir sudah memasukkan dokumen izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Pemberitahuan Impor (SPI). Dari perkiraan awal, izin impor bisa keluar begitu komoditas yang mereka impor datang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, RIPH ternyata baru keluar pada 18 Maret dan SIP belum keluar juga hingga saat ini. Akibatnya, kata Khafid, terjadi kelangkaan buah dan sayuran impor di masyarakat dan membuat harga kedua komoditas itu melonjak hingga 200-300 persen.

Ketua Komisi Pertanian DPR, Romahurmuzy, mengatakan, buah dan sayuran impor harus segera dikeluarkan dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak demi menstabilkan harga komoditas itu. "Sesuai dengan instruksi presiden, buah dan sayuran impor yang tertahan di pelabuhan harus segera dikeluarkan demi menstabilkan harga," kata dia.

RAFIKA AULIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

22 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

1 hari lalu

Petugas melakukan pengecekan saat membongkar daging kerbau beku impor di New Priok Container Terminal One (NPCT1) - Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 12 April 2023. Sebanyak 18.000 ton daging kerbau tersebut didatangkan untuk memenuhi cadangan stok daging nasional guna mencukupi kebutuhan dalam negeri, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri yang permintaannya relatif cukup tinggi. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

Asosiasi Impor Daging Indonesia ajukan permohonan izin impor daging kerbau. Berjanji bisa menjual di bawah HET.


Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

1 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal adanya keluhan masyarakat tentang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor salah satunya mengatur barang bawaan dari luar negeri maksimal 2 buah.


Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.


Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

2 hari lalu

Petugas menurunkan sapi impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut di Indonesia.


Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

4 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

Japan Credit Rating Agency, Ltd. kembali mempertahankan peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB+. Apa artinya?


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

4 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.