TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto membenarkan adanya pengurangan kuota solar bersubsidi di daerah Jawa Tengah. Djoko mengatakan pengurangan ini karena pemerintah telah melarang angkutan tertentu menggunakan BBM solar bersubsidi.
“Alasannya (kuota dikurangi) kan ada program pelarangan penggunaan BBM bersubsidi jenis minyak solar untuk kendaraan dinas pemerintah dan BUMN, kendaraan angkutan pertambangan, perkebunan, kehutanan dan kapal barang,” kata Djoko dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Senin, 25 Maret 2013.
Menurut Djoko, meskipun volume dikurangi karena program pembatasan, seharusnya masyarakat umum tak perlu mengalami kelangkaan pasokan. “Mekanisme penyalurannya yang belum pas. Seharusnya suplai untuk kendaraan dinas, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan kapal barang saja yang dikurangi, Namun pada praktiknya pengurangan dilakukan secara merata untuk setiap wilayah. Mungkin ini yang perlu diperbaiki,” kata dia.
Saat ini untuk menekan subsidi bahan bakar minyak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pentahapan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk transportasi. Saat ini yang sudah dilarang menggunakan solar bersubsidi adalah kendaraan dinas pemerintah dan BUMN, kendaraan angkutan pertambangan, perkebunan, kehutanan dan kapal barang non pelayaran perintis dan kapal non pelayaran rakyat.
Juru bicara Pertamina Pemasaran Jawa Tengah dan Yogyakarta, Heppy Wulansari sebelumnya mengungkapkan kuota minyak solar bersubsidi untuk wilayah tersebut turun dari 1,94 juta kiloliter pada 2012 menjadi 1,87 juta kiloliter pada 2013. Heppy mengatakan kuota yang ditetapkan pemerintah tahun ini turun sekitar 4 persen dari tahun lalu, padahal konsumsi diperkirakan justru meningkat sekitar 7 persen.
Heppy mengatakan dengan kuota yang sedikit ini maka Pertamina memperketat penyaluran solar bersubsidi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Saat ini di Jawa Tengah terjadi antrean pembelian minyak solar bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Edy Hermantoro mengatakan larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil barang berlaku untuk industri hulu seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Sementara untuk industri pengolahan masih diizinkan dengan alasan melakukan distribusi untuk konsumen.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 dialokasikan dana sebesar Rp 193,8 triliun untuk menyubsidi BBM dengan kuota 46,01 juta kiloliter. Pada 2012, belanja untuk subsidi BBM mencapai Rp 216,8 triliun dengan penyaluran BBM bersubsidi sebanyak 45 juta kiloliter.
BERNADETTE CHRISTINA
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Terpopuler:
Inul Daratista Siapkan Bisnis Baru.
Kimberly Ryder Gugup Bertemu Demi Lovato
Demi Lovato Panaskan Istora
Pure Saturday Ramaikan ARTE Arts Festival
Miss Hong Kong Kagum Pada Perempuan Berjilbab