TEMPO.CO, Kupang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hanok Lenggu, dihukum penjara empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa, 26 Maret 2013.
Majelis hakim pimpinan I Nyoman Somanada menyatakan, “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan TPI Tulandale pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao," kata ketua majelis hakim I Nyoman Somanada.
Hanok melakukan korupsi dengan cara mengambil alih proyek itu dari tangan kontraktor. Ia merugikan negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 103 juta, dari total nilai proyek Rp 3,8 miliar pada anggaran 2010.
Selain divonis 4,5 tahun penjara, Hanok juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan. "Jika dalam waktu seminggu tidak dibayarkan akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Nyoman.
Penasehat hukum Hanok Lenggu, Yanto Ekon, menyatakan banding atas putusan hakim. “Putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan,” ujarnya.
YOHANES SEO