TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kecelakaan BMW maut yang dikendarai Rasyid Rajasa menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ukar, adik ipar Harun, salah satu korban kecelakaan, mengatakan, sudah sejak awal pihak keluarga menyerahkan persoalan kecelakaan kepada hukum.
"Kami tidak ada tuntutan apa-apa kepada Rasyid," kata Ukar saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Maret 2013. Lantaran sudah menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku, keluarga tidak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. (Baca: Restorative Justice Tak Pantas untuk Rasyid Rajasa)
Lebih lanjut, seusai kecelakaan di ruas tol Jagorawi pada 1 Januari 2013, pihak keluarga Rasyid memberikan bantuan berupa uang kepada istri Harun, yaitu Umianah. Saat ditanya jumlahnya, Ukar mengelak dan mengaku tak tahu berapa nilai bantuan tersebut. "Langsung diberikan ke istri Harun," Ukar berujar.
Saat ditanyakan kepada Umianah, 44 tahun, ternyata ia juga enggan menyebutkan nominal bantuan tersebut. "Kami menerima putusan hakim, tapi berharap keluarga Hatta menepati janjinya," kata Umianah saat dihubungi Tempo. Janji-janji Hatta adalah menyekolahkan putra bungsu Harun, Ferdiansyah, 17 tahun, yang duduk di bangku SMK kelas X hingga kuliah.
Dalam perjanjian tertulis, kata Umianah, biaya kuliah Ferdiansyah akan ditanggung penuh oleh keluarga Hatta. Begitu juga dengan Nurhasanah, putri keempat pasangan Harun dan Umianah, yang rencananya diberikan bantuan berupa modal usaha.
Umianah menyebutkan, seusai kecelakaan, pihak keluarga Hatta cukup sering menjalin komunikasi. Pada kesempatan lain, Umianah bahkan sempat diajak untuk mengunjungi kediaman adik Hatta Rajasa, Irza.
Seperti diberitakan, hakim memvonis Rasyid Amrullah dengan masa percobaan 6 bulan penjara atau tidak ditahan. Rasyid merupakan tersangka kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi. Mobil BMW Rasyid menabrak Daihatsu Luxio hingga menyebabkan dua penumpang Luxio tewas, yaitu Raihan, 1,5 tahun, dan Harun, 60 tahun, yaitu suami Umianah. (Baca: Celaka BMW Maut Anak Hatta dan Divonis Bersalah, Bisakah Rasyid ke London?)
ADITYA BUDIMAN
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Terkait:
Restorative Justice Tak Pantas untuk Rasyid Rajasa
Vonis 5 Bulan, Rasyid Rajasa Salaman dengan Hakim
Rasyid Dihukum Percobaan, Pengacara Tak Puas
Rasyid Divonis 5 Bulan Penjara, Percobaan 6 Bulan