TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 warga Jalan Pelabuhan, Koja, Jakarta Utara, akhirnya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan tol North South Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 26 Maret 2013.
Sing, 67 tahun, salah seorang warga di Jalan Raya Pelabuhan, Koja, Jakarta Utara, mengakui telah menerima uang penggantian dengan nilai Rp 12 juta per meter untuk 100 meter persegi tanah yang dimilikinya.
"Saya rela melepas rumah ini karena ini buat kepentingan masyarakat," ujarnya di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa, 26 Maret 2013.
Menurut Sing, angka penggantian yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sesuai dengan lokasi tanah saat ini, sehingga ia bersama warga lainnya merasa tidak dirugikan. "Berbeda pada tahun 1980-an, banyak warga yang dirugikan jika ada pembebasan lahan, tapi sekarang saya merasa pemerintah lebih adil dengan warga," kata dia.
Untuk penggantian kali ini, ia merasa mendapatkan ganjaran setimpal. Selain penggantian lahan, pemerintah pun memberikan ganti rugi bangunan warga, meskipun dengan harga berbeda. "Jadi kami mendapatkan dua jenis ganti rugi, ini lebih adil," ujarnya.
Sekretaris Kota Jakarta Utara dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara, Yuliadi, mengatakan, hingga kini terdapat dua titik lahan yang belum selesai pembebasannya. Pertama, pada jalur proyek pembangunan E2 sepanjang 2,74 kilometer berikut 86 bidang tanah plus tanah yang berada di sekitar Jalan Sulawesi, Koja.
"Permasalahannya, warga yang tidak mau membebaskan lahannya itu enggan menerima harga appraisal, yaitu Rp 12 juta per meter persegi, tapi mereka meminta Rp 35 juta per meter persegi," ujarnya.
Hingga kini, dari 86 bidang tanah seluas 2.241 meter persegi itu, lanjut dia, baru 12 lahan yang akhirnya menerima pembebasan sesuai dengan harga yang dipatok pemerintah, sementara sisanya belum menerima. "Mereka akhirnya membawa masalah ini ke pengadilan, dan sampai saat ini masih dalam proses," kata dia.
Kedua, lahan sekitar Kalibaru, Cilincing, dengan luas sekitar 2 hektare, diklaim milik seseorang dengan bukti sebuah fotokopi girik. "Setelah kami teliti, tidak ada girik asli, hanya ada fotokopi, itu pun girik yang berada di Semper Barat," kata dia.
Rencananya, di atas lahan tersebut akan dibuat jalan tol Seksi E1 dengan panjang 3,4 kilometer. Lahan warga seluas 2 hektare yang belum bebas itu bakal dibangun satu buah tiang pancang.
Ia menambahkan, khusus kawasan makam Mbah Priok, pemerintah akan melakukan rehab bangunan dengan desain dan tata letak yang disetujui ahli waris. "Namun tidak akan sampai dibongkar," ujarnya. Hingga kini pembebasan lahan dengan anggaran sebesar Rp 600 miliar tersebut telah rampung hingga 85 persen.
Pembangunan jalan tol North South Pelabuhan Tanjung Priok terus-menerus molor dari target. Semula jalan tol ini diharapkan selesai pada 2012, dan kini dimundurkan jadi 2014.
Jalan tol ini diprediksi mampu mengurangi kemacetan hingga 50 persen. Sebab, dalam sehari, ada lebih dari 3.000 truk dan trailer yang keluar-masuk Pelabuhan Tanjung Priok.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler:
Tahanan LP Sleman Sempat Dianiaya Sebelum Ditembak
Asal-usul Peluru di Penjara Cebongan Sleman
Profil Eyang Subur: Penjahit Jadi Kolektor Kristal
Drama 14 Jam Serangan Penjara Cebongan Sleman
Gara-gara Eyang Subur, Adi Bing Slamet Dimusuhi