TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan 10 ruas tol belum memenuhi standar pelayanan minimum. "Itu hasil evaluasi kami sepanjang semester II 2012," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 27 Maret 2013.
Dia menjelaskan, rata-rata ruas tol dinilai BPJT belum memenuhi standar akibat jalan yang berlubang, pagar pembatas yang jebol, dan juga lampu penerangan yang tidak nyala saat malam hari. Selain itu, ada ruas tol yang dinilai tidak memenuhi standar akibat kekurangan rambu-rambu lalu lintas. "Walaupun kekurangan hanya kecil-kecil, tetapi kami tetap meminta operatornya memperbaiki jalan agar memenuhi standar," kata Gani. Ia mengatakan tidak ada pengecualian sama sekali terhadap jalan tol yang belum memenuhi standar.
Ada pun 10 ruas tol yang dinilai belum memenuhi standar itu, di antaranya, adalah ruas Jakarta-Cikampek. Ruas ini dinilai belum memenuhi standar karena jalannya berlubang dan ada pagar yang tidak terpasang penuh. Ruas kedua adalah Jakarta Outer Ring Road, yang berlubang dan beberapa lampunya mati. Ruas ketiga, tol Ulujami-Pondok Aren, yang berlubang. Ruas keempat, tol Sediatmo akibat lampu mati. Kelima, tol Cipularang dan Padaleunyi karena jalan berlubang, pagar tidak lengkap, dan lampu tidak menyala.
Ruas keenam adalah tol Surabaya-Gresik, yang belum memenuhi standar karena jalan berlubang dan pagar tak lengkap. Ruas ketujuh, yaitu tol Waru-Juanda, akibat rambu jalan tak lengkap. Ruas kedelapan, tol Bogor Ring Road akibat jalan berlubang. Ruas kesembilan, tol Kanci Pejagan akibat jalan berlubang. Dan ruas Cawang-Tomang-Cengkareng karena ada lampu yang tidak berfungsi.
"Kami sudah menyurati seluruh operator jalan tol itu agar mereka memenuhi standar dengan segera," kata Gani. Ia mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak surat dikeluarkan tidak juga ada perbaikan, operator tol dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
Gani menjelaskan, evaluasi standar pelayanan minimum merupakan agenda setiap semester yang dilakukan pemerintah untuk melihat pelayanan yang diberikan operator jalan tol kepada pengguna jalan. Untuk periode semester II 2012, laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum disampaikan oleh operator pada Januari 2012. Laporan tersebut kemudian dievaluasi selama Februari oleh pemerintah dengan melihat ke lapangan.
Awal Maret, hasil evaluasi standar pelayanan minimum tol tersebut dikeluarkan pemerintah dan operator yang dianggap tidak memenuhi standar diberi surat untuk segera memperbaiki layanan atau fisik jalannya. Mereka diberi waktu satu bulan untuk melakukan itu. "Dan pada awal April ini semua operator sudah harus memenuhi standar," kata Gani.
RAFIKA AULIA