Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teroris Aceh Divonis 12 dan 8 Tahun Penjara

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Empat dari sepuluh buruh galian kabel korban penembakan dua Orang Tak Kenal (OTK) di Desa Blang Cot, Kecamatan Jeumpa, menjalani perawatan medis di ruang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Dr Fauziah Bireuen, Provinsi Aceh beberapa waktu lalu. ANTARA/Rahmad
Empat dari sepuluh buruh galian kabel korban penembakan dua Orang Tak Kenal (OTK) di Desa Blang Cot, Kecamatan Jeumpa, menjalani perawatan medis di ruang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Dr Fauziah Bireuen, Provinsi Aceh beberapa waktu lalu. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa teroris yang terlibat dalam penembakan di Nanggroe Aceh Darussalam, Zakaria alias Jack bin Ahmad dan Zainal Abidin, dijatuhi hukuman penjara selama 12 dan 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.

Zakaria dan Zainal merupakan tersangka dalam kasus penembakan sporadis menjelang pemilihan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada April 2012.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Awalnya, Zakaria dituntut hukuman penjara 17 tahun, sementara Zainal dituntut hukuman 12 tahun kurungan.

Dalam pembacaan vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Zakaria alias Jack. "Terdakwa terbukti telah membantu terjadinya tindak pidana terorisme," ujar hakim ketua, M. Saptono. Zakaria dijerat Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Zakaria disebut terlibat dalam kasus penembakan di mes pekerja galian PT Telkom di Desa Blang Cot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, pada 31 Desember 2013. Tiga pekerja tewas akibat berondongan peluru dari senjata otomatis dan semi-otomatis yang dibawa pelaku. Sedangkan tujuh pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Adapun Zainal Abidin disebut terlibat dalam penembakan di sebuah warung kopi di Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada 2 Januari 2012. Satu orang meninggal dalam penembakan tersebut dan satu lainnya terluka.

Hakim juga menyatakan Zainal bersalah karena membantu terjadinya penembakan tersebut. "Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua, Rifandaru. Dia juga dikenai Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua peristiwa penembakan itu merupakan kejadian yang berbeda. Baik Zainal maupun Zakaria juga tak saling mengenal. Namun otak penyerangan itu merupakan orang yang sama, yaitu Fikram, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Pengacara kedua terdakwa, Ahid Syaroni, menyatakan, pihaknya masih akan berpikir untuk mengajukan banding. Namun dia menyayangkan lamanya hukuman yang dijatuhkan. "Mereka itu perannya hanya membantu survei tempat, melihat ada polisi atau tidak," ujar Ahid seusai persidangan.

Dia membandingkan vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa teroris dalam kasus yang sama. "Mereka hanya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan dijatuhi vonis 4 tahun, mengapa di sini tinggi sekali?" ujar Ahid.

Rangkaian penembakan misterius tersebut diyakini berkaitan dengan pemilihan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada April 2013. Fikram, yang merupakan mantan anggota GAM, merupakan pihak yang sakit hati karena Gubernur Irwandi Yusuf tak menepati janji untuk menyejahterakan mantan anggota GAM. Fikram, sebagai otak penyerangan tersebut, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

ANGGRITA DESYANI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.