TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, mengatakan bahwa Alanshia, tersangka kasus mutilasi Ancol, membunuh Tony Arifin Djomin karena terprovokasi.
"Awal-awal keduanya ngobrol, makai narkoba, kemudian korban mengancam tersangka dengan cutter," kata Daddy pasca-rekonstruksi kejadian di Ruko 26D Marina Mediterania Residence, Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 27 Maret 2013.
Daddy melanjutkan, saat korban mengeluarkan cutter, tersangka mengira korban hanya bercanda. Namun, setelah korban terus mendesak tersangka yang diyakini untuk segera membayar utang sebesar Rp200 juta, tersangka melawan hingga timbul cekcok.
Daddy mengatakan, cekcok memanas hingga memaksa, baik tersangka maupun korban, saling menyerang satu sama lain. Keduanya saling serang menggunakan barang apa saja yang ada di lantai 3, tempat keduanya bertemu. "Di saat itulah, tersangka mendapat tali. Ia kemudian menjerat korban dengan tali itu hingga tewas, tak bergerak," ujar Daddy sambil menambahkan perkelahian itu terjadi hari Senin, 11 Maret 2013.
Daddy melanjutkan, seusai membunuh korban, tersangka bingung harus berbuat apa. Karena ada tamu yang hendak ke rumahnya, yaitu saksi Asiang, 30 tahun, dan Alung 22 tahun, ia menyembunyikan korban di balik gorden lantai tiga. Saat tamu datang kurang-lebih pukul 22.00, yang terekam CCTV, tak ada seorang pun yang sadar akan keberadaan korban. Alasannya, kata Daddy, korban disembunyikan dengan rapi, dan tamu juga hanya berada di kantor Alanshia kurang-lebih sejam.
"Tamu itu masuk dengan cara dilemparkan kunci oleh Alanshia dari lantai 3. Alanshia tak turun membukakan pintu karena sedang merapikan ruang kerjanya bekas perkelahian," ujar Daddy sambil berkata bahwa kedua tamu itu adalah teman baik tersangka.
Setelah tamu pulang, kata Daddy, Alanshia kembali kebingungan menghilangkan korban. Korban sempat hendak dibakar, namun gagal. Akhirnya, sekitar pukul 24.00-01.00, ia memutilasi korban. "Kurang-lebih proses mutilasi makan waktu dua jam. Bagian yang pertama dipotong, kepala."
Terakhir, kata Daddy, seusai memotong dan menyembunyikan 11 bagian tubuh korban, Alanshia kabur ke Surabaya. Di sana, ia sempat linglung sampai akhirnya tertangkap di depan Pos Polisi Dukuh Kupang, Surabaya, Kamis, 14 Maret 2013. Adapun jenazah korban ditemukan sehari sebelumnya. Alanshia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Baca: Nama Asli Jagal Ancol, Ji Zhao?)
ISTMAN MP
Berita Lainnya:
Keluarga Ikhlaskan Kepergian Sersan Santoso
Jejak Penyerang 'Siluman' Penjara Cebongan Sleman
TNI Benarkan Pesan Peluru 7,62 Milimeter ke Pindad
Pengacara Korban LP Cebongan Kecewa CCTV