TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Maraknya tindak kekerasan pemerkosaan di Tangerang Selatan dalam dua pekan terakhir ini mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Bahkan, mereka menggalang dukungan agar penegak hukum bekerja maksimal untuk menangkap pelaku dan memberikan ganjaran yang setimpal.
"Aksi penggalangan tersebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap korban sekaligus mendukung polisi untuk bisa lebih cepat mengungkap kasus tersebut," ujar Ketua MUI Kota Tangerang Selatan, KH Muhammad Saidih, saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Maret 2013.
Menurut Saidih, MUI Tangerang Selatan bersama pengurus PGRI akan mengirimkan surat beserta tanda tangan dukungan kepada pihak kepolisian. "Saya yakin, kalau tanda tangan dikumpulkan, jumlahnya bisa sampai ribuan," kata tokoh agama asal Pamulang ini.
Isi surat itu, kata dia, berisikan tuntutan agar aparat penegak hukum bekerja secara maksimal dan memberikan hukuman secara adil kepada pelaku kejahatan tersebut. Sebab, kata Saidih, tindak kekerasan pelaku selain merampas harta benda korban, juga telah merusak kehormatan dan masa depan korban. "Kalau didiamkan, khawatir kasusnya menghilang. Makanya perlu didesak dan dipantau terus," ujarnya,
Dia menganggap pelaku harus diberi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya tanpa ada toleransi sedikit pun. "Saya rasa pantas kalau hukumannya seumur hidup buat pelaku. MUI dan PGRI juga harus terus memberikan konseling dan bimbingan agamis kepada korban-korban pemerkosaan. Biar korban tetap punya semangat hidup," katanya.
Saidih menilai, sistem hukum di negeri ini masih mempertimbangkan asas perikemanusiaan. Berbeda ganjarannya dalam hukum Islam bahwa pelaku pencurian dan pemerkosaan mendapatkan hukuman rajam atau potong tangan. Apalagi tindak pemerkosaan termasuk zina dan dibenci Allah SWT.
"Kalau hukum Islam bagi pemerkosa biasanya setengah badannya dipendam ke tanah. Lalu pelaku dipecuti dan dilempari dengan batu, bahkan sampai mati," katanya.
Sebelumnya, nasib tragis menimpa dua gadis di Tangerang Selatan dalam dua pekan terakhir ini, yaitu SB, 12 tahun, yang mengalami tindak kekerasan pemerkosaan oleh S, 50 tahun, tetangganya sendiri di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku yang berstatus sebagai mantan narapidana itu menyekap dan memperkosa korban.
Peristiwa itu berlangsung Senin lalu, 25 Maret 2013, di kediaman pelaku yang jaraknya cuma 100 meter dari kediaman korban di Gang Sate, Jalan Aren, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sam, 39 tahun, orang tua korban, sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengusutan lebih lanjut. "Tersangka sudah diketahui identitasnya. Dan saat ini masih kami buru," kata Rolando.
Kasus berikutnya adalah CD,2 5 tahun, seorang guru madrasah di Ciputat, yang dirampok kemudian diperkosa oleh pelaku pencurian yang menyatroni kontrakannya di Jalan Gelatik, Sawah Besar, Ciputat, pada Jumat dinihari, 29 Maret 2013.
JONIANSYAH
Baca juga
EDISI KHUSUS: Guru Spiritual Seleb
Terpopuler
Akhirnya, Bapak dan Anak Pimpin Partai Demokrat
Tudingan Via Facebook Soal Penyerbuan LP Sleman
Berapa Tarif Ki Joko Bodo?
Abraham Bungkam Soal Usaha Pendongkelan Dirinya
Menulis Kasus LP Sleman di FB, Siapa Idjon Djanbi?
Acara Kongres Demokrat Kacau Balau
Topik terhangat: Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Krisis Bawang | Harta Djoko Susilo Nasib Anas