TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo bakal menyeret pejabat lain yang terkait dengan kasus simulator mengemudi. Pengacara Djoko, Tommy Sihotang, menilai kliennya tak bertanggung jawab sendirian atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar tersebut.
Menurut Tommy, semua pejabat di Korps Lalu Lintas memiliki wewenang masing-masing. "Sehingga tak mungkin semua kesalahan ditimpakan kepada Djoko," kata Tommy kepada Tempo, Senin, 1 April 2013.
Djoko, kata Tommy, akan mengaitkan pembelaannya dengan wewenang pejabat-pejabat struktural di Korps Lalu Lintas. "Artinya Wakil Korps Lalu Lintas (Brigadir Jenderal Didik Purnomo) juga turut andil besar dalam kasus ini," ujar Tommy. Djoko, kata Tommy, tidak ingin disalahkan sendirian dalam kasus ini.
Djoko Susilo juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. KPK sudah menyita lebih dari 25 aset mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu. Harta benda Djoko tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta, Semarang, Subang, dan Bali. Harta tersebut antara lain berupa rumah, tanah, mobil, bus, dan SPBU. Dalam waktu dekat, Djoko akan menjalani persidangan.
Tommy tidak membantah saat dikatakan akan ada pejabat lain yang bisa diseret dalam kasus korupsi simulator mengemudi. "Terutama untuk pejabat struktural di bawah Djoko, karena dia secara administratif memimpin di sana," ujar Tommy.
Akankah sampai ke atasan-atasan Djoko? Tommy tak bisa mengaitkan kewenangan pejabat sekelas kepala kepolisian dan wakilnya, serta pejabat lainnya, dalam kasus simulator. "Kami tak ada rencana ke sana. Biar KPK yang melakukan."
SUBKHAN
Topik terpopuler:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas