TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia mendukung adanya aturan kuota minimum 30 persen perempuan sebagai calon legislator seperti yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Hasil riset Puskapol menunjukkan bahwa memperbanyak caleg perempuan membuka peluang keterpilihan partai di setiap daerah pemilihan," kata Anna Margret, peneliti Puskapol UI, dalam sebuah disuksi di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Senin, 1 April 2013.
Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay, mengatakan, syarat minimum 30 persen perempuan sebagai caleg tidak akan berubah. "Kita akan punya pemilu yg lebih baik daripada sebelumnya. Perempuan akan banyak kesempatannya di dunia politik," kata dia.
Hal senada diutarakan Ida Budhiati, komisioner KPU lainnya. Menurut dia, latar belakang peraturan caleg perempuan ini merupakan upaya KPU mewujudkan kepastian hukum. "Konstitusi kita jelas memberi jaminan perlindungan terhadap hak asasi perempuan dan kesetaraan di bidang politik," ujarnya.
Upaya KPU tersebut, ucapnya, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ida menilai peraturan mengenai 30 persen caleg perempuan ini adalah kesempatan partai politik untuk memenuhi peran strategis dalam mewujudkan kepastian hukum.
Sebelumnya, syarat kuota minimum 3o persen caleg perempuan ditentang Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Parlemen meminta KPU merevisi peraturan jumlah 30 persen caleg perempuan dalam daftar calon di setiap daerah pemilihan. Partai merasa tidak siap merekrut perempuan sebagai caleg sampai tingkat kabupaten atau kota.
PUTRI ANINDYA