TEMPO.CO, Surabaya - Kementerian Pertanian mengusulkan untuk menyederhanakan dokumen importasi bagi importir yang telah mendapat status importir terdaftar (IT) dari Kementerian Perdagangan. Menteri Pertanian Suswono mengatakan langkah ini sangat dibutuhkan guna memotong rantai birokrasi dan mempercepat proses perizinan.
Ia menjelaskan nantinya setiap importir yang akan mengimpor 20 jenis komoditas hortikultura cukup mengantongi satu surat keputusan dari instansi yang ditunjuk. Sehingga satu komoditas hortikultura wajib mendapat satu surat keputusan yang dikeluarkan lintas instansi seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. "Jadi tidak praktis. Saya harap setelah proses satu atap ini berjalan, mulai bisa diterapkan," ujarnya, saat meninjau area penumpukan peti kemas di Surabaya, Senin, 1 April 2013.
Menteri yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan impor daging sapi ini menegaskan dirinya akan segera mengakomodasi langkah-langkah untuk penyederhanaan dokumen importasi produk hortikultura. Keuntungan lainnya, kebijakan satu atap dan penyederhanaan dokumen mampu mencegah importir nakal. Ia memastikan lembaga satu atap akan berisi lintas instansi seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kemendag, Kementan, Bea Cukai, dan Karantina. "Nanti di bawah satu komando, entah pertanian, perdagangan atau perindustrian. Yang penting, lebih praktis dan efisien."
Data dari Balai Besar Karantina Surabaya menunjukkan ada pemasukan bawang putih lewat Tanjung Perak sebanyak 332 kontainer dari 11 importir. Dari jumlah itu, 267 kontainer telah keluar dari Terminal Petikemas Surabaya atau setara 7.586 ton bawang putih. Jumlah kuota importir bawang lewat Tanjung Perak sebesar 15. 124 ton, sehingga kuota tersisa lewat Pelabuhan Tanjung Perak sebesar 7.538 ton.
Kesebelas importir tersebut adalah PT Ridho Sribumi Sejahtera, PT Binagloria Enterprindo, PT Rachmat Rejeki Bumi, PT Lika Dayatama, PT Tunas Sumber Rejeki, PT Pentabiz Internastional, CV Agro Nusa Permai, PT Wahana Mitra Mulia, PT Painan Jintai Resource, PT Sumber Roso Agromakmur, dan PT Dakai Impex. Ada tiga importir yang masuk daftar cekal karena barangnya sementara ditahan dan ditolak keluar dari TPS. Mereka adalah PT Citra Gemini Mulia, PT Amanah Jaya Abadi, dan PT Karya Utama Persada Bersama. "Tiga importir itu tidak dilengkapi RIPH dan PI," kata Kepala Balai Besar Karantina Cabang Surabaya, Purwo Widiarto.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi Iklan
Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan" href="../read/news/2013/04/01/063470397/Kronologi-Idjon-Djambi-Perlu-Dikonfrontasikan">
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Malam Jahanam di Cebongan
'Jangan Terpancing Cebongan Versi Idjon Djanbi'
Akun Idjon Djanbi Bisa Ubah Persepsi Publik