TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus tersangka pemerkosaan terhadap seorang guru madrasah di Ciputat, Jakarta Selatan. Si tersangka berinisial HI, 42 tahun, ditangkap di Kecamatan Pinang, Tangerang, dinihari tadi. "Pelaku sudah ditangkap di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, Selasa, 2 April 2013.
Kasus ini terjadi pada Jumat pekan lalu. Korban, yang berusia 24 tahun, kemudian diperkosa. Sejumlah barang miliknya ikut dicuri setelah rumah kontrakannya di Tangerang Selatan dimasuki maling.
HI masuk ke rumah kontrakan korban dengan cara mencongkel jendela. Korban yang sedang tertidur kaget karena ketika bangun sudah ditodong pisau. Dari sana, pelaku memperkosa korban.
Setelah memperkosa korban, pelaku langsung lari sambil membawa barang-barang korban. Barang-barang yang diambil pelaku adalah komputer jinjing dan telepon genggam milik korban.
Menurut Hermawan, setelah kejadian, korban mengalami trauma berat akibat pemerkosaan tersebut. Selama pelaku belum ditangkap, kepolisian telah memberikan perlindungan di bawah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang Permerkosaan dan Pasal 365 tentang Pencurian.
M. ANDI PERDANA