TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan permasalahan di Indonesia bisa selesai jika hukum ditegakkan. "Saya percaya 50 persen beres, sisanya diselesaikan secara sektoral," ujarnya di rumah dinasnya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Selasa 2 April 2013.
Menurut dia, kelengkapan hukum di Indonesia sebenarnya sudah memadai. "Kita sebenarnya bisa, tetapi di sini hukumnya rusak," kata Mahfud.
Guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada ini menegaskan, penegakkan hukum tidak selalu dilakukan oleh sarjana hukum. Dia berharap presiden berikutnya bisa mengedepankan aspek tersebut. "Ini bergantung dari kepemimpinannya juga," ucapnya.
Dia tidak menampik adanya wacana pencalonan sebagai presiden 2014 dengan menggunakan modalnya sebagai penegak hukum. Namun demikian dia menegaskan masih melakukan analisis dan pemetaan untuk melihat peluangnya. "Biar rakyat yang menilai".
Masa jabatan Mahfud berakhir pada 1 April 2013. Sebelumnya dia memimpin MK sejak 2008. Perpisahan pun digelar bersama para wartawan dan pegawai MK di rumah dinasnya.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terpopuler lainnya:
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'
Pati, Kota Seribu Paranormal
6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja
Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR