TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan, penyelesaian bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum sudah cukup sampai sanksi yang dijatuhkan sekarang. Menurut dia, kasus ini perlu disudahi agar tidak membuka ruang bagi berbagai kepentingan lain yang bisa merusak KPK.
"Saya juga berharap agar Pimpinan KPK tetap mempertahankan reputasi, kredibilitas, dan marwah lembaga," kata Basarah, Rabu, 3 April 2013. Anggota Komisi Hukum DPR ini menyambut baik putusan Komite Etik. Menurut dia, Komite Etik sudah melaksanakan tugas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika Pimpinan KPK.
Dia berharap, keputusan ini bisa menjadi cambuk bagi KPK untuk bekerja lebih baik di masa depan. KPK diminta menciptakan institusi yang sehat, sehingga bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurut Basarah, kejadian ini harus memicu terciptanya kekompakan dan efektivitas kepemimpinan KPK. "Masih banyak agenda penting yang harus diselesaikan KPK," kata dia.
Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan Ketua Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan tersangka proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Namun, Samad disebut melakukan pelanggaran sedang karena menciptakan situasi yang membuat dokumen tersebut bisa bocor. (Baca: Diberi Sanksi, Abraham Diminta Tak Kecil Hati dan Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK)
Selain Abraham, Komite Etik memberikan sanksi teguran lisan kepada Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja. Komite Etik juga menyatakan, yang membocorkan surat perintah penyidikan itu adalah sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Bocoran ini kemudian menyebar ke sejumlah media massa. (Baca: Usut Sprindik Anas, KPK Terjebak Pemberitaan?)
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Lainnya:
Jokowi Nasihati Wisudawan Agar Jadi Pengusaha
Telkom Target Pasang Satu Juta WiFi
Usut Sprindik Anas, KPK Terjebak Pemberitaan?
Diego Michiels Disunat