TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengusaha Hotel Puri Denpasar, Mega Kuningan, Jakarta, dilaporkan ditipu seseorang yang mengaku pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Korban mengalami kerugian Rp 110 juta akibat penipuan itu.
"Korban ditelepon agar menyerahkan sejumlah uang terkait karyawan asingnya," kata staf Humas Polres Jakarta Selatan, Aiptu Broto Suwarno, Rabu, 3 April 2013. Korban melapor ke Polres Jakarta Selatan, kemarin sore.
Dalam telepon itu, pelaku mengancam akan mendeportasi salah satu pegawai korban asal Cina karena masalah izin kerja. Takut karyawannya dideportasi, uang Rp 110 juta pun dikirim korban ke rekening yang dikirim pelaku, Senin, 1 April 2013.
Setelah mengirimkan uang tersebut, korban mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Korban ditelepon orang yang mengaku bernama Herry Jonhard dari kantor Imigrasi. Namun, si Herry ternyata tak pernah menelepon korban. Memang, saat mentrasfer uang, tidak tertera nama Herry, melainkan atas nama Taufik Kurniawan. "Di Imigrasi disebutkan Zhang Rexiang (pegawai korban) sudah dideportasi," ujar Broto.
Zhang adalah staf medis di Hotel Puri Denpasar. Zhang ditangkap Senin minggu lalu karena bermasalah dengan izin tinggalnya. Ia dideportasi akhir pekan lalu karena melanggar Pasal 112 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Baca: Jumlah Imigran Nakal Diprediksi Meningkat)
M. ANDI PERDANA