TEMPO.CO, Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KNPA) Hendra Fauzi meminta agar rakyat Aceh tidak disalahkan karena mengibarkan bendera bulan bintang.
Menurut Hendra, meski sudah ada larangan dari Pemerintah Provinsi Aceh maupun pemerintah pusat, pengibaran bendera tersebut dalam pawai akbar yang dilakukan warga secara spontanitas dua hari lalu menunjukkan keinginan rakyat terhadap bendera bulan bintang untuk menjadi bendera Aceh. ”Rakyat Aceh tidak bisa disalahkan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 3 April 2013.
Hendra juga berharap agar aparat tidak melakukan tindakan represif terhadap mereka yang mengibarkan bendera bulan bintang. Sebab, yang dilakukan rakyat Aceh merupakan bentuk sosialisasi oleh rakyat terhadap bendera rakyat Aceh.
Hendra mengatakan, rakyat Aceh masih menunggu tindak lanjut hasil klarifikasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Provinsi Aceh. ”Apakah bisa dikibarkan di kantor-kantor pemerintah, masih kami tunggu,” ujarnya.
Salah seorang warga Banda Aceh, Rahmad, mengatakan tidak terlalu memikirkan ihwal bendera bulan bintang tersebut. Pengibaran bendera maupun konvoi oleh warga juga dianggap sah-sah saja selama tidak dilakukan secara anarkistis yang bisa meresahkan masyarakat. ”Mau jadi bendera Aceh silakan, mau diganti juga silakan,” ucapnya.
Bagi Rahmad, yang terpenting adalah bagaimana Aceh tetap aman, konflik tidak kembali terulang, sehingga kesejahteraan dan keamanan masyarakat terjamin.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian mengatakan pengibaran dan pawai bendera yang dilakukan masyarakat selama ini adalah murni keinginan masyarakat. Hal ini tentunya sulit untuk ditahan. ”Gubernur Aceh telah melarang agar jangan konvoi, tetapi tetap berlangsung,” tuturnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Selasa kemarin menyerahkan hasil klarifikasi terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Pemerintah Aceh diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikannya. Masyarakat Aceh pun diimbau agar tidak mengibarkan bendera bulan bintang.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan dia akan mempelajari klarifikasi Kementerian Dalam Negeri tersebut. "Akan kita selesaikan, mungkin tak sampai 15 hari," katanya, Selasa, 2 April 2013.
ADI WARSIDI
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja
Misteri Selongsong Peluru di Cebongan
Pati, Kota Seribu Paranormal