TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tetap mengusut dugaan pemerkosaan dalam tahanan Markas Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah, meskipun korban mencabut laporannya. "Penegakan hukum terhadap yang bersangkutan (korban) harus proporsional. Apabila pidananya terpenuhi, maka akan diproses pidana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Rabu, 3 April 2013.
Boy mengatakan Kepolisian tengah mencari bukti-bukti dugaan pemerkosaan tersebut. Sebab, alat bukti menjadi alasan untuk mengusut kasus ini lebih dalam."Harus ada alat bukti dan bentuknya seperti apa," ujar dia.
Seorang polisi berpangkat brigadir kepala berinisial Ak diduga memperkosa seorang tahanan kasus narkoba berinisial Fm, 24 tahun, pada 23 dan 24 Maret, dinihari. Fm menempati sel bersama rekannya, Yt, 27 tahun, warga Kelurahan Bonesompe, Poso Kota Utara, yang ditangkap karena kasus narkoba pada 4 Februari 2013.
Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan Bripka Ak yang bertugas di Bagian Satuan Narkoba Polres Poso diduga mendatangi korban di dalam sel. Ak memaksa Fm keluar dengan menodongkan pistol di pinggangnya. Lalu, Ak memperkosanya di bawah todongan pistol. Pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba. Setelah kasus ini mencuat, keluarga korban lantas mencabut laporan pemerkosaan tersebut.
Menurut Boy, kalau saja unsur pidananya tidak terpenuhi, pelaku bisa dijerat pelanggaran disiplin dan etika Polri. Pelanggaran bisa didasari tindakan pelaku mendatangi sel korban pada dinihari. "Sehingga dapat dicari tahu apakah tindakan pelaku berkaitan dengan tugasnya atau tidak dan untuk apa dia main ke situ," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita Tempo Lain:
Kasus Cebongan, Senjata Kopassus Akan Diperiksa
Mahfud MD: Saya Takut Jadi Presiden!
Komite Etik KPK Umumkan Hasil Investigasi Hari Ini
Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Belum Sempurna
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas