TEMPO.CO, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan Ketua Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan tersangka proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Namun, Samad disebut melakukan pelanggaran sedang karena menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor.
"Bahwa terperiksa satu Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik," ujar Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu, 3 April 2013.
Akan tetapi, Komite menilai perilaku dan sikap Samad tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK, yakni menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor. Sehingga, Komite menilai Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d serta Pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf p Kode Etik Pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu terperiksa satu Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilaku," kata Anis.
Sedangkan koleganya di level pimpinan Adnan Pandu Praja juga tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas. Namun, perlakuan ini dinilai tidak sesuai sehingga diputuskan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf e Kode Etik Pimpinan KPK. Ia dijatuhi sanksi berupa peringatan lisan.
Usai pembacaaan keputusan dan kesimpulan ini, Komite Etik menyerahkan berkas laporan investigasi pada Samad dan Adnan.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Tempo Lain:
Kasus Cebongan, Senjata Kopassus Akan Diperiksa
Mahfud MD: Saya Takut Jadi Presiden!
Komite Etik KPK Umumkan Hasil Investigasi Hari Ini
Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Belum Sempurna
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas