TEMPO.CO, Bogor - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menolak keras rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata. Dalam salah satu pasal raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melegalkan fasilitas hiburan malam, di antaranya karoke.
"MUI keberatan apabila ada perda yang mengizinkan karoke beroperasi di Kabupaten Bogor," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, Mukri Azi, kepada wartawan di Cibinong, Rabu 3 April 2013.
Kalangan ulama, kata Mukri, tidak setuju arena hiburan dilegalkan di Kabupaten Bogor yang merupakan daerah agamis. Sebab, fasilitas hiburan cenderung dekat dengan kemaksiatan. "Saya akan coba menghubungi partai-partai Islam dan anggota dewan yang peduli. Kabupaten Bogor ini daerah agamis."
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bogor, Dedi Mulyadi mengatakan, lembaganya akan menggelar Sidang Paripurna penetapan persetujuan lima Raperda. Salah satu Raperda yang akan disahkan adalah tentang pariwisata. "Dalam Bab 6 pasal 12 huruf G6 Raperda Pariwisata, diatur tentang usaha-usaha pariwisata."
Dedi menjelaskan, dalam Pasal 12 huruf G6 ino disebutkan arena bernyanyi. Arena bernyanyi adalah tempat hiburan karaoke. "Artinya setelah puluhan tahun tidak diizinkan, dengan perda tersebut karoke disahkan di Kabupaten Bogor," ujar dia.
ARIHTA U. SURBAKTI
Berita Lainnya:
Kasus Cebongan, Senjata Kopassus Akan Diperiksa
Adi Bing Slamet Diminta Fokus Soal Eyang Subur
Fakta-fakta Menarik Jelang PSG Vs Barcelona
Diego Michiels Disunat
Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK