TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 50 kasus penyebab kerugian negara sebesar Rp 372,48 miliar yang dilakukan oleh tujuh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Temuan tersebut pada umumnya merupakan kekurangan penerimaan atas koreksi perhitungan bagi hasil migas atau cost recovery yang tidak dapat diperhitungkan.
"Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan KKKS menunjukkan adanya kekurangan penerimaan negara sebanyak 50 kasus senilai US$ 37,864.67 ribu dan Rp 6,33 miliar," demikian diungkapkan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II BPK.
Entitas KKKS yang diperiksa yakni KKKS JOB Pertamina Petrochina Salawati WK Sawati, KKKS PT Pertamina Hulu Energi ONWJ WK Offshore North West Java, KKKS PT Pertamina EP WK Eks Pertamina, KKKS Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-PT Pertamina Hulu WK Coastal Plain Pekanbaru, KKKS Medco E&P Indonesia WK Rimau, KKKS Mobil Cepu Ltd WK Cepu, dan KKKS JOB Pertamina Talisman Ogam Komering WK Ogan Komering.
Anggaran dan realisasi cost recoverable tujuh KKKS tersebut masing-masing sebesar US$ 9,19 miliar dan US$ 10,3 miliar. Pemeriksaan mencakup 100 persen dari realisasi tersebut. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan volume dan nilai lifting minyak mentah dan gas, cost recovery, pembebanan biaya dari home office yang dilakukan KKKS, dan perhitungan bagi hasil bagian pemerintah dan bagian kontraktor.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Ini Kaus Oblong Paling Mahal di Dunia
Filipina Siap Evakuasi Warga dari Korea Selatan
Korut Operasikan Lagi Reaktor Nuklir Era Soviet
Khaled Meshaal Kembali Pimpin Hamas