TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membantah tidak teliti terhadap data impor daging sapi yang diajukan importir. Kepala Sub-Direktorat Humas Bea Cukai, Haryo Limanseto, mengatakan pihaknya telah melakukan uji kewajaran terhadap semua dokumen impor melalui sistem komputer secara online.
"Itu sudah ada dalam sistem komputer pelayanan (SKP) impor. Artinya, semua data yang masuk dalam sistem pendaftaran impor itu secara otomatis akan dilakukan uji kewajaran. Jika sudah sesuai kriteria, artinya lolos," kata Haryo saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 April 2013.
Sebelumnya, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat lima kasus yang diduga melanggar peraturan dan perizinan. Indikasinya adalah tidak menggunakan surat persetujuan pemasukan, memalsukan dokumen invoice, memalsukan surat persetujuan impor sapi, tanpa melalui prosedur karantina, dan mengubah nilai transaksi impor daging sapi agar membayar biaya bea lebih rendah.
BPK menemukan adanya praktek pemalsuan dokumen yang dilakukan dua importir daging sapi, yaitu PT Impexindo Pratama dan PT Karunia Segar Utama. Importir pertama diduga memalsukan 40 dokumen invoice pelengkap Persetujuan Impor Barang (PIB). Adapun PT Karunia diduga memalsukan lima surat persetujuan impor daging sapi.
ANGGA SUKMA WIJAYA