Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghuni Ilegal Rusun Marunda Dijerat UU Tipikor?  

image-gnews
Rumah susun Marunda, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Rumah susun Marunda, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Aktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa oknum-oknum Rumah Susun Sewa Marunda yang menyewakan kembali unit yang menjadi haknya kepada orang lain bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tepatnya, bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang membahas praktek memperkaya diri sendiri," ujar Maruli saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 April 2013.

Maruli mengatakan, oknum terkait bisa dijerat dengan pasal tersebut karena ia menyalahgunakan aset milik negara. Sebagaimana diketahui, unit di Rusunawa Marunda adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain karena menyalahgunakan aset milik negara, kata Maruli, oknum terkait juga merugikan negara. Pasalnya, retribusi rusun yang seharusnya masuk ke kas negara justru masuk ke kantong pribadi.

Maruli menambahkan, misalkan kasus penyalahgunaan unit rusun ini terjadi antara pihak swasta dan pihak lain, dan tak merugikan negara, kasus ini bisa dikatakan wan prestasi. Pasalnya, ada pelanggaran perjanjian yang ditandatangani antara pihak pemilik dan yang berjanji.

Ditanyai apakah bisa dijerat dengan pasal penggelapan di KUHP, Maruli berkata, bisa saja dimasukkan dalam kategori penggelapan barang, bukan hak. Namun, karena ada unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, maka terasa lebih tepat dijerat UU Tipikor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun juga harus dikaji dulu motifnya kenapa ia melakukan penyalahgunaan itu. Jika sampai orang susah malah dihukum terlalu berat," ujar Maruli.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Tipikor, mereka yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara bisa dipidana penjara 4 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam kasus Marunda, sejumlah oknum telah terdaftar sebagai penyewa sah unit di sana. Namun, unit itu kemudian ditinggalkan dan disewakan kepada orang lain dengan harga relatif lebih tinggi dibanding nilai retribusi bulanan aslinya.

ISTMAN MP


Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas

Baca juga:
6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja

Misteri Selongsong Peluru di Cebongan

Pati, Kota Seribu Paranormal

Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

31 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

42 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Suasana sepi di lantai 1 pelataran tower A Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara pada Kamis, 14 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.


Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga memasak di dapur di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Saat warga menempati Kampung Susun Bayam, aliran listrik dan air diputus oleh pengelola, alhasil mereka menggunakan genset untuk mengaliri listrik ke kamar-kamar warga di jam-jam tertentu dan melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan akses air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.


Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Warga mengambil air dari sumur galian di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Saat warga menempati Kampung Susun Bayam, aliran listrik dan air diputus oleh pengelola, alhasil mereka menggunakan genset untuk mengaliri listrik ke kamar-kamar warga di jam-jam tertentu dan melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan akses air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.


Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

24 Januari 2024

Warga eks Kampung Bayam menemukan pintu got dan menguras air di dalamnya. Sehingga air menjadi bersih dan bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pengurasan itu dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024 di belakang rusun Kampung Susun Bayam. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.


Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

22 Januari 2024

Foto udara Kampung Susun Bayam di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Kampung Susun Bayam diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).


Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

12 Januari 2024

Pasca pembongkaran hari ini, hingga Maghrib, warga ramai berkumpul di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.


Alasan Dinas Perumahan DKI Kecolongan soal Spanduk AMIN di Kampung Susun Akuarium

11 Januari 2024

Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta, namun dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sabtu, 6 Januari 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Alasan Dinas Perumahan DKI Kecolongan soal Spanduk AMIN di Kampung Susun Akuarium

Kini spanduk dan baliho pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) di Kampung Susun Akuarium sudah dicopot