TEMPO.CO, Jakarta -- Aktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa oknum-oknum Rumah Susun Sewa Marunda yang menyewakan kembali unit yang menjadi haknya kepada orang lain bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tepatnya, bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang membahas praktek memperkaya diri sendiri," ujar Maruli saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 April 2013.
Maruli mengatakan, oknum terkait bisa dijerat dengan pasal tersebut karena ia menyalahgunakan aset milik negara. Sebagaimana diketahui, unit di Rusunawa Marunda adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain karena menyalahgunakan aset milik negara, kata Maruli, oknum terkait juga merugikan negara. Pasalnya, retribusi rusun yang seharusnya masuk ke kas negara justru masuk ke kantong pribadi.
Maruli menambahkan, misalkan kasus penyalahgunaan unit rusun ini terjadi antara pihak swasta dan pihak lain, dan tak merugikan negara, kasus ini bisa dikatakan wan prestasi. Pasalnya, ada pelanggaran perjanjian yang ditandatangani antara pihak pemilik dan yang berjanji.
Ditanyai apakah bisa dijerat dengan pasal penggelapan di KUHP, Maruli berkata, bisa saja dimasukkan dalam kategori penggelapan barang, bukan hak. Namun, karena ada unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, maka terasa lebih tepat dijerat UU Tipikor.
"Namun juga harus dikaji dulu motifnya kenapa ia melakukan penyalahgunaan itu. Jika sampai orang susah malah dihukum terlalu berat," ujar Maruli.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Tipikor, mereka yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara bisa dipidana penjara 4 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kasus Marunda, sejumlah oknum telah terdaftar sebagai penyewa sah unit di sana. Namun, unit itu kemudian ditinggalkan dan disewakan kepada orang lain dengan harga relatif lebih tinggi dibanding nilai retribusi bulanan aslinya.
ISTMAN MP
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja
Misteri Selongsong Peluru di Cebongan
Pati, Kota Seribu Paranormal
Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR