TEMPO.CO, Jakarta - Eza Gionino menjalani proses persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2013. Artis bernama asli Muhammad Reza Pahlevi itu hadir sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Ardina Rasti.
Sebelum persidangan, Eza yang menunggu di ruang tunggu tahanan terlihat tenang. Eza ditemani oleh pengacara Hendarsam Marantoko. "Saya sehat dan sudah siap," kata Eza menjelang sidang.
Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa atas dugaan penganiayaan, pemukulan wajah, dan pemukulan badan yang dilakukan terhadap Ardina Rasti, yang menyebabkan lebam dan luka berdarah.
Pemain sinetron Putih Abu-abu ini didakwa melanggar Pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Dalam persidangan pertama ini, korban Ardina Rasti tidak hadir di pengadilan.
NANDA HADIYANTI
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo||Nasib Anas