TEMPO.CO, Semarang - Presidium Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera mengajukan permohonan pencekalan terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani.
"Agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bisa mudah menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Rina," kata Boyamin, Kamis, 4 April 2013.
Kemarin, Rina mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rina memilih pergi ke Singapura untuk kontrol pasca-operasi penyambungan tulang.
Penyidik Kejaksaan masih menyelidiki pengembangan kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008, yang merugikan keuangan hingga Rp 19 miliar. Status Rina masih saksi.
Boyamin juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, menyatakan, Kejaksaan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rina. Soal permintaan pencekalan, Eko belum mau komentar. "Ini saya masih rapat," katanya.
Penyelidikan kasus korupsi proyek perumahan di Karanganyar merupakan pengembangan dari penanganan sebelumnya. Dalam kasus ini, sudah ada tiga terpidana, yakni Tony Haryono (mantan Ketua Koperasi GLA yang juga suami Rina), Handoko, dan Fransisca (keduanya bekas pejabat di Koperasi GLA). Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan vonis bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lima tahun.
Kasus korupsi GLA melibatkan Rina karena kader PDI Perjuangan itulah yang menunjuk Koperasi Sejahtera untuk menerima bantuan perumahan senilai Rp 15 miliar. Padahal koperasi itu tak memenuhi syarat. Selain itu, dana yang disalurkan hanya Rp 6,5 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp 6,9 miliar dipergunakan tak sesuai ketentuan, di antaranya untuk kepentingan Tony Rp 1,2 miliar dan bayar utang oleh Rina Rp 285 juta.
ROFIUDDIN