TEMPO.CO, Semarang - Presidium Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera mengajukan permohonan pencekalan terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani. “Agar Rina Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bisa mudah melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Rina,” kata Boyamin, Kamis 4 April 2013.
Rina yang merupakan politisi PDIP mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Rabu 3 April 2013. Rina lebih memilih pergi ke Singapura untuk kontrol kesehatan pascaoperasi penyambungan tulang.
Penyidik Kejaksaan masih melakukan penyelidikan pengembangan kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008 yang merugikan keuangan hingga Rp 19 miliar. Status Rina masih sebatas saksi.
Boyamin juga mendesak agar Kejaksaan tinggi Jawa Tengah segera menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus itu. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni menyatakan Kejaksaan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rina. Soal permintaan pencekalan, Eko menolak komentar. “Ini saya masih rapat,” katanya Kamis 4 April 2013.
Kasus korupsi GLA melibatkan Rina karena dia menunjuk Koperasi KSU Sejahtera, koperasi yang dipimpin oleh suaminya, Tony Haryono, untuk menerima bantuan perumahan senilai Rp 15 miliar. Padahal koperasi itu tak memenuhi syarat. Selain itu, dana yang disalurkan hanya Rp 6,5 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp 6,9 miliar dipergunakan tak sesuai ketentuan, diantaranya untuk kepentingan Tony Rp 1,2 miliar dan membayar hutang Rina Rp 285 juta.
Pada 2008, Koperasi KSU Sejahtera kembali mendapat dana bantuan Rp 20 miliar sehingga dana yang dikelola menjadi Rp 26,9 miliar. Namun, dana yang sesuai peruntukan hanya Rp 7,2 miliar, sedang Rp 18,6 miliar lain disalahgunakan pengelola koperasi, diantaranya digunakan Rina Rp 10 miliar untuk pemenangan dirinya dalam pemilihan bupati Karanganyar.
ROFIUDDIN