TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan lima saksi untuk menghadapi gugatan Kanjeng Pangeran Hario Anglingkusumo dalam kasus sengketa penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Lima saksi itu dari pemerintah pusat, DPRD DIY, dan akademisi,” ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah DIY Sumadi dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan DPRD DIY Kamis 4 April 2013.
Para saksi itu akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara DIY Rabu pekan depan. Dalam kasus itu, Anglingkusumo menggugat keputusan DPRD DIY tentang penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX karena dia nilai cacat hukum.
Dari pemerintah pusat, pemerintah DIY mengajukan Kepala Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Sumadi, saksi dari pemerintah diserahkan langsung ke pemerintah pusat karena gugatan terhadap keputusan DPRD DIY itu dianggap bukan keputusan final. “Hasil keputusan DPRD merupakan rekomendasi yang dimintakan persetujuan kepada pusat, jadi yang menjadi saksi pusat langsung,” kata dia.
Gugatan ini bermula dari polemik lama kubu pewaris tahta Puro Pakualaman. Anglingkusumo menilai DPRD dan pemerintah DIY melakukan diskriminasi dalam proses verifikasi calon wakil gubernur DIY yang akhirnya diiisi saudara tirinya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) Ambarkusumo yang kini menjabat sebagai Paku Alam IX. Surat pencalonan untuk posisi wakil gubernur diajukan Angling tidak direspon DPRD DIY.
Anglingkusumo mengklaim pewaris Pakualaman IX yang sah adalah dirinya dirunut dari garis ibu. Sehingga sesuai UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, dalam pengisian jabatan wakil gubernur yang diamanatkan diisi oleh Pakualam bertahta adalah dirinya.
Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana menilai, keputusan pengukuhan Ambarkusumo sebagai wakil gubernur itu diambil karena DPRD meyakini Ambarkusumo merupakan pewaris tahta Pakualaman yang sah menggantikan Paku Alam VIII. ”Soal pengisian itu pun juga telah disetujui pemerintah pusat, kami siap memberi kesaksian di depan hukum,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO