TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Tim Investigasi Markas Besar TNI Angkatan Darat, Unggul K. Yudhoyono, mengatakan, penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman, Yogyakarta, terkait dengan utang budi eksekutor berinisial U kepada Sersan Kepala Heru Santoso.
"Santoso sebagai atasan langsung eksekutor karena pernah menyelamatkan nyawanya ketika eksekutor tengah menjalankan tugas," kata Unggul dalam konferensi pers di gedung Kartika Media Center, Mabes TNI AD, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2013.
Unggul menambahkan, penyerangan dilakukan U sebagai tindakan reaktif atas pembunuhan Santoso pada 19 Maret 2013 dan pembacokan Sersan Satu Sriyono pada 20 Maret 2013. “Karena jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan,” ujar Unggul. Sriyono adalah teman seangkatan U.
Namun, meski didasari jiwa korsa, Unggul menyebutkan, penerapan jiwa korsa dalam penyerangan itu tidak tepat. Pelaku akan diadili dengan pengadilan militer. “Para pelaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Unggul. Penyelidikan selanjutnya akan dilakukan polisi militer.
Dalam konferensi persnya, Unggul menjelaskan, serangan di LP Cebongan terjadi pada pukul 00.15 WIB, dilakukan oleh 11 anggota TNI AD Grup II Kopassus di Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah. Hanya satu orang berinisial U sebagai eksekutor.
Delapan anggota pasukan elite itu menjadi pendukung penyerangan. Mereka menggunakan satu unit Toyota Avanza biru dan satu unit Suzuki APV. Namun, Unggul menyebutkan, ada seorang anggota Kopassus yang berusaha untuk mencegah penyerangan. Sayangnya tidak berhasil.
Kelompok penyerang terdiri atas tiga orang yang berasal dari pelatihan Gunung Lawu di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Senjata dibawa dari tempat pelatihan untuk melakukan penyerangan. Senjata yang dipakai terdiri atas enam pucuk AK-47, dua pucuk AK-47 replika, dan satu pistol Sauer replika.
TRI ARTINING PUTRI