TEMPO.CO, Jakarta - Firman, 28 tahun, warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, korban perampokan Januari lalu, menerima kembali sepeda motor miliknya, meski sepeda motornya sudah dipreteli. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 kepada korban.
"Saya senang, sudah ketemu motornya, dan ini gratis untuk menjemput motor," kata Firman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, 3 April 2013.
Menurut Firman, kasus perampokan sepeda motor itu terjadi pada 4 Januari 2013 di samping Polsek Matraman. Kala itu, kata dia, pada pukul 01.30, dia sedang berjalan-jalan santai naik sepeda motor di kawasan Matraman. “Saya pas menikung langsung dihajar oleh orang, digebukin pakai double stick, batu tangan," ucapnya.
Pada Maret lalu, Firman menerima telepon dari Polres Tanjung Priok perihal sepeda motornya yang telah ditemukan. Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus laki-laki berinisial RNK, 33 tahun, warga Jatibening, Pondok Gede, Bekasi. RNK adalah tersangka pelaku penadahan barang hasil kejahatan berupa enam unit kendaraan bermotor roda dua.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Asep Adi S., RNK ditangkap Maret lalu saat hendak mengirimkan barang hasil kejahatannya. Enam unit sepeda motor yang sudah dipreteli dan dikemas dalam 50-60 kardus berukuran variatif di atas kapal penumpang Pelni Nusantara Pura II. Cara ini, kata Asep, dilakukan untuk mengelabui dan lolos dari pemeriksaan dokumen pengiriman barang oleh petugas. (Baca: Polisi Gagalkan Perampokan Motor di Kebayoran)
RNK menyiasati kardus-kardus tersebut sebagai barang bawaan dari ABK (anak buah kapal) yang hendak dikirim ke Nabire, Papua. Pengiriman ilegal yang seharusnya dilakukan melalui kargo ini bisa digagalkan petugas karena RNK tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan yang sah.
RNK dijerat dengan Pasal 480 KUHP atas perkara pertolongan jahat (tadah) dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polres Tanjung Priok masih memburu dua tersangka lain berinisial YS dan NR, yang diketahui memberikan enam unit sepeda motor kepada RNK seharga Rp 4-5 juta per unit.
Adapun dua sepeda motor lainnya yang telah diketahui pemiliknya oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi B-6012-PNY milik Amin Rahayu, korban pencurian di parkiran Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Satu lagi, Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi B-6221-SYN milik Anisah, korban pencurian di Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Baca: Lawan 4 Perampok, Satpam Gagalkan Pencurian Motor)
FIONA PUTRI HASYIM
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK
Wawancara Abraham Samad, Janji Lebih Galak
Anis Matta: Cita-cita PKS Sama dengan Walisongo