TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), menangkap lima orang tersangka warga negara Indonesia (WNI), pelaku penipuan dan penggelapan investasi emas PT Graha Arthamas Abdi (GAMA). Polisi bergerak atas laporan dari salah satu korban, yaitu nasabah yang mengalami kerugian senilai Rp 1,495 miliar.
"Penanganan kasus ini bermula dari laporan ke Polsek Kelapa Gading tanggal 19 Maret 2013. Pelapornya bernama Sendjaya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, di Polsek Kelapa Gading, Kamis, 4 April 2013.
Menurut Daddy, penangkapan dilakukan di kantor PT GAMA yang beralamat di Rukan Bisnis Artha Gading Niaga, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 27 Maret 2013 silam. "Sebelum ditangkap, mereka mau lari ke Kanada," tuturnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian mencapai sebesar Rp 100,9 miliar dari 1.518 lembar invoice yang disita, berasal dari 500 nasabah. Empat tersangka diketahui laki-laki, dengan inisial MSW, RL, LH dan BST. Satu tersangka perempuan berinisial ST.
Uang tersebut, kata Daddy, digunakan untuk perputaran operasional perusahaan dan kepentingan pribadi para tersangka. PT Gama sudah beroperasi selama sepuluh bulan dengan modal awal Rp 100 juta dari masing-masing pemilik. Perusahaan memiliki tiga cabang lain, yaitu di Medan, Palembang, dan Bandung.
Pihak kepolisian sudah menyita Rp 1,5 miliar uang tunai, emas seberat 3,97 gram, satu unit rumah di Sunter, dan tiga unit ruko di Grogol Jakarta Barat. Masih ditambah lagi dengan satu unit Izusu Panther B 1694 UZB, satu Unit Toyota Avanza B 1937 BZN, 1 unit Mitsubishi Pajero B 3 MAZ, serta 1 unit Toyota Camry B 33 MAZ.
FIONA PUTRI HASYIM
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas