TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Dinas Perumahan DKI Jakarta mengimbau warga Rusunawa Marunda yang sudah diputihkan untuk tidak menunda-nunda pengambilan surat perjanjian sewa.
"Kalau bisa secepatnya. Saat ini kami beri waktu seminggu untuk pengambilan," ujar Staf Dinas Perumahan DKI Jakarta, Hendriansyah, Kamis, 4 April 2013.
Hendriansyah mengatakan pemberian batas waktu ini untuk melihat keseriusan calon penghuni sah Rusunawa Marunda. Kalau serius, maka mereka akan siap memenuhi syarat-syarat untuk menjadi penghuni sah.
Ditanyai apakah batas waktu ini bisa diubah, Hendriansyah menjawab bisa saja. Ia berkata, misalkan ada banyak keluhan dari warga karena mereka tak bisa mengumpulkan uang jaminan dalam waktu seminggu, waktu akan diperpanjang.
"Kami juga tidak ingin terlalu menekan. Warga kan juga harus kerja untuk bisa membayar uang jaminan. Kalau ternyata terlalu memberatkan, kami perpanjang batas waktu pengambilannya," ujar Hendriansyah.
Ditanyai lebih lanjut berapa besar jaminan yang harus dibayar, Hendriansyah menjawab masih sama dengan yang lama. Warga rusun yang sudah diputihkan harus membayar 3 kali uang retribusi bulanan sebagai jaminan.
Secara terpisah, salah satu warga yang diputihkan, Naryadi, 41 tahun, mengaku belum bisa mengambil surat sewa hari ini. Ia berkata baru bisa mengambilnya pekan depan.
"Jadwal kerja saya padat minggu ini, harus nyupir truk. Saya kayaknya baru bisa ambil surat Senin depan," ujar Naryadi yang tinggal di Cluster A Rusunawa Marunda, Blok Bandeng, Unit 113.
ISTMAN MP
Berita Lain:
Cuaca Berawan Sambut Pagi di Jakarta
Berapa Gaji Lurah dan Camat yang Dilelang Jokowi?
ICW: Gaji Lurah dan Camat Layak Ditambah
Kebakaran di Pasar Minggu, Jalan Makin Macet