Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Pengacara Tahanan Cebongan Soal Kopassus

Editor

Pruwanto

image-gnews
Penembak Jitu Kopassus TNI AD. Dok.TEMPO/ Santirta M
Penembak Jitu Kopassus TNI AD. Dok.TEMPO/ Santirta M
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Kuasa hukum empat tersangka penganiaya prajurit Kodim 0735 Yogyakarta Sersan Satu Sriyono, Hillarius menyatakan kasus penganiayaan Sriyono tak berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap anggota Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan TNI AD Sertu Santosa.

“Kedua kasus itu berdiri sendiri, tidak ada hubungan sebab akibat,” kata Hillarius saat dihubungi Tempo, Kamis 4 April 2013 malam.

Bantahan Hillarius dikemukakan usai Ketua Tim Investigasi TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Unggul Yudhoyono mengumumkan, pelaku penembakan empat tahanan di lembaga pemasyarakatan Cebongan, Sleman adalah Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan. Unggul menyebutkan, kasus penganiayaan terhadap Santosa di Hugos Cafe’s Yogyakarta pada 19 Maret dinihari berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Sriyono di Jalan Sutomo Yogyakarta pada keesokan harinya, 20 Maret.

“Saya punya BAP (berita acara pemeriksaan) yang tak menunjukkan keterkaitan kedua kasus itu,” kata Hillarius.

Dia menjelaskan, keempat kliennya yang menjadi tersangka penganiaya Sriyono adalah Zainal Arifin Kabari, Zulhan Makmun, Januarius Ponis Putra, dan Marcelinus Bhigu. Tersangka penganiaya Santosa hingga tewas adalah Hendrik Angel Sahetapy (Deki), Adrianus Candra Galaja (Dedi), Yohanis Juan Manbait, dan Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu (Adi). Deki, Dedi, Juan, dan Adi inilah yang ditembak mati oleh kawanan bersenjata di lapas Cebongan pada 23 Maret dinihari lalu.

“Klien saya, Marcel disebut-sebut temannya Deki. Padahal keduanya pernah berkelahi di Kafe Obor Yogyakarta setahun lalu,” kata Hillarius. Sriyono pun dalam BAP disebut sebagai anggota Kodim 0735 Yogyakarta, bukan anggota Kopassus Kandang Menjangan.

“Kalau TNI mengatakan keduanya berkaitan, ya terserah, itu alibi mereka. Tapi kami membantahnya,” kata Hillarius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia pun menceritakan, kasus penganiayaan Sriyono bermula ketika Marcel tengah mengambil motor di perusahaan leasing Otto Finance di Jalan Soetomo Yogyakarta. Marcel ke perusahaan itu karena diminta oleh keluarga istrinya karena motornya ditarik kembali. Usai mendapatkan motor itu kembali, Marcel bertemu dengan Sriyono dan temannya di jalan tersebut. Sriyono sempat memaki Marcel.

“Keduanya terlibat dendam, karena sebelumnya mereka pernah berkelahi,” kata Hillarius.

Sriyono kemudian memukul Marcel dengan double stick. Marcel terjatuh. Teman Marcel yang mengetahui kemudian mengeroyok Sriyono hingga terluka pada bagian kepalanya.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita Terkait:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi

Malam Jahanam di Cebongan
Polri Curiga Orang Sipil Terlibat Kasus Cebongan

Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

1 hari lalu

Logo Kopasus. Istimewa
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah

16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

4 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

4 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

4 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.


Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

5 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

5 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

5 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.


Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

5 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.