TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan dalam menuntaskan pemisahan TNI dengan Polri. Menurut dia, kejadian seperti penyerangan penjara Cebongan berpotensi terulang kembali jika pemisahan ini tidak segera diselesaikan Presiden.
"Presiden SBY tahu bagaimana kebijakan yang harus diambil," kata Martin saat dihubungi, Jumat, 5 April 2013. Dia menjelaskan, ketika pemisahan TNI dan Polri dilakukan, SBY menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan. Dia mengapresiasi ketulusan TNI AD dalam membuka penyelidikan kasus ini dan mendukung penegakan hukum agar kasus ini bisa diselesaikan.
Martin menerangkan, penyerbuan LP Cebongan oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Meskipun begitu, kata Martin, dia bisa memahami perasaan anggota (Kopassus) yang marah karena kawannya dianiaya hingga meninggal dunia. Seharusnya, prajurit Kopassus bisa menahan diri dan menyerahkan kasus pembunuhan Sersan Kepala Santoso kepada hukum.
Martin menerangkan tindakan oknum anggota Kopassus ini bisa jadi karena mereka tidak percaya terhadap proses hukum yang kerap tidak memberi keadilan. Menurut politikus Partai Gerindra ini, jika rasa percaya ini ada, tindakan penyerbuan LP Cebongan tidak akan terjadi. Dia menegaskan, kasus-kasus serupa yang melibatkan TNI dan Polri juga akibat ketidakpercayaan mereka kepada aparat kepolisian.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lainnya:
U, Kopassus Pemberondong Tahanan LP Cebongan
Penyerang Cebongan Anggota Kopassus
Anggota Kopassus Buang CCTV Lapas Cebongan ke Kali
Ini Peralatan Kopassus yang Serbu Lapas Cebongan