TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin memastikan anggota Kopassus pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan diadili di Peradilan Militer. Menurut dia, undang-undang yang masih memungkinkan untuk mengadili kasus ini adalah UU Peradilan Militer yang berlaku sekarang.
"Kejadian (Cebongan) ini berlaku undang-undang kita yang ada sekarang. Itu yang tersedia sekarang," kata Amir usai menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional VII Ikatan Advokat Indonesia di Hotel Bumi, Surabaya, Jumat, 5 April 2013.
Karena itu, Amir berpendapat belum perlu merevisi UU Peradilan Militer meski kasus penyerangan LP Cebongan memberikan catatan khusus bagi pembahasan Rancangan UU Peradilan Militer. "Ya, ke depan (akan direvisi). Saya kira itu jadi catatan kami. RUU itu sedang dalam pembahasan," ujarnya menanggapi desakan Komisi I DPR RI untuk merevisi UU Peradilan Militer.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menilai TNI kerap merasa lebih superior dan tidak mematuhi hukum. Keterlibatan prajurit TNI akan membuat pelakunya disidangkan melalui pengadilan militer yang tertutup. Namun, hal ini dibantah Amir. Ia mengatakan semua peradilan selalu berasas terbuka dan tidak tertutup. Hanya saja, ujarnya, tidak semua mendapat publikasi media.
Ditanya soal kemungkinan terhentinya penyidikan karena melibatkan prajurit TNI, Amir mengatakan tidak ingin menggurui dan menyerahkannya kepada penyidik.
Kendati demikian, Amir mengapresiasi pengungkapan kasus penyerangan LP Cebongan yang cepat, jujur, dan terbuka. "Kriteria cepat sudah oke. Tinggal melihat perkembangan berikutnya," katanya.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
Penyerang Cebongan Anggota Kopassus
U, Kopassus Pemberondong Tahanan LP Cebongan
Anggota Kopassus Buang CCTV Lapas Cebongan ke Kali
Ini Peralatan Kopassus yang Serbu Lapas Cebongan
Serbu Cebongan, Tiga Anggota Kopassus Turun Gunung