TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari mengapresiasi Tim Investigasi TNI yang telah mempublikasi temuan mereka terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman, pada Sabtu, 23 Maret lalu.
Meskipun demikian, Eva menilai, laporan Tim Investigasi TNI tidak mengejutkan karena peristiwa Cebongan tidak lepas dari kejadian sebelumnya, yakni penganiayaan Sersan Kepala Santoso. "Sehingga ada teori balas dendam dan mendorong spirit korps," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat, 5 April 2013.
Eva menduga, hasil investigasi ini sama dengan temuan Polri yang sudah diserahkan ke Presiden. Namun, karena ada yang harus diadili di Peradilan Militer, Polri enggan menyampaikan ke publik. "Karena itu, saya meminta supaya superioritas TNI harus segera diakhiri," ujarnya.
Caranya, dengan menyelesaikan RUU Peradilan Militer. Dia meminta Kementerian Pertahanan legowo dengan tidak memboikot pembahasan undang-undang ini. "TNI tidak boleh membebani rakyat dengan perilaku aparatnya," kata Eva.
Dia menilai, TNI kerap merasa lebih superior dan tidak mematuhi hukum. Karena itu, penyelesaian RUU Peradilan Militer menjadi sangat mendesak, apalagi di tingkat Pansus hanya menyisakan pembahasan tujuh daftar inventarisasi masalah.
Adanya keterlibatan prajurit TNI akan membuat pelakunya disidangkan melalui pengadilan militer yang tertutup. Dia mencontohkan kasus geng motor dan penyerangan markas polisi di Ogan Komering Ulu. Karena itu, kata Eva, jika akar masalah ini tidak diselesaikan maka publik harus siap mental jika kasus serupa akan terulang kembali.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
Penyerang Cebongan Anggota Kopassus
U, Kopassus Pemberondong Tahanan LP Cebongan
Anggota Kopassus Buang CCTV Lapas Cebongan ke Kali
Ini Peralatan Kopassus yang Serbu Lapas Cebongan
Serbu Cebongan, Tiga Anggota Kopassus Turun Gunung