TEMPO.CO, Jakarta - Sudah hampir dua bulan sekitar 200 kontainer buah impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Karena harga mulai naik, pekan lalu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian berencana membebaskan peti kemas itu, meski ada kendala perizinan belum keluar. Namun kini rencana itu rupanya berubah.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan izin pengeluaran khusus batal diberikan. Hasil pertemuan dengan Menteri Pertanian Suswono mengindikasikan buah-buah impor yang ada di Tanjung Perak tidak mendesak masuk ke pasaran. “Ketika bisa disubstitusi produksi buah lokal, tampaknya tidak perlu pengecualian," kata Gita di sela kunjungan ke Pasar Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 5 April 2013.
Alih-alih mendapat perlakuan istimewa, seperti bawang putih, peti kemas buah impor malah terancam kena sanksi. Sebab, para importir mendatangkan buah-buah tersebut sebelum mengantongi surat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dikeluarkan.
Bentuk sanksinya sendiri, kata Gita, adalah wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, ia mengatakan alternatifnya, “Ada beberapa alternatif (sanksi), re-ekspor itu yang sering dilakukan," katanya.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler:
Korea Utara Ancam Serang Amerika dengan Nuklir
Amerika Tanggapi Serius Ancaman Korea Utara
Reaktor Baru Korea Utara Siap dalam Enam Bulan
Tokoh Yahudi Desak Israel-Palestina Berdamai
Telah Lahir, Bayi Aardvark Pertama di Rusia
Anonymous Bajak Akun Twitter Korut
Singapura Minta AS Ganjal Pertumbuhan Cina di Asia
AS Tawarkan Rp 48 Miliar untuk Buru Kony
Lane Fox, Sekretaris Pertama Pangeran Harry
Krisis, Pejabat AS Ramai-ramai Sumbangkan Gajinya