TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap masih ada kejanggalan dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Salah satunya, masalah pemindahan empat tersangka yang menjadi korban penyerangan ke penjara Cebongan.
"Itu yang harus didalami oleh Komnas HAM," kata anggota Komnas, Nurkholis, di Cikini, Jakarta, Sabtu, 6 April 2013. Seperti diketahui, para korban yang tewas dalam penjara Cebongan merupakan tahanan titipan dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Selain itu, ia menambahkan, Komisi perlu mendalami jumlah pelaku penyerangan. "Sebelas, tujuh belas, atau sepuluh."
Komisi juga bakal mendalami cara para pelaku menyerang penjara Cebongan. "Apakah pelaku-pelaku ini bergerak tidak dalam konteks hierarki atau solidaritas di antara mereka-mereka saja dan tidak melibatkan komandan di atasnya?" kata Nurkholis.
Karena itu, menurut dia, penyelidikan Komisi dalam kasus itu bakal tetap dilakukan. "Setidaknya terhadap aspek itu. Kan sampai sekarang belum jelas," ucap Nurkholis.
Ia mengatakan penyelidikan Komisi ini dilakukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi dalam kasus penyerangan itu. Soalnya, empat korban penyerangan merupakan warga sipil yang tewas di dalam tahanan milik negara.
"Lembaga mana saja, unit mana saja yang patut dimintai pertanggungjawaban karena meninggalnya empat orang sipil ini?" ujar Nurkholis. Menurut dia, ini adalah aspek tanggung jawab negara. "Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, ya, pasti sipil dan militer. Artinya, pemerintahan eksekutif maupun militer," ujar Nurkholis. Adapun penyelidikan Komisi ditargetkan selesai tiga pekan ke depan. "Paling lama (segitu). Insya Allah."
PRIHANDOKO
Berita lainnya:
Profil Grup 2 Kopassus, Penyerang LP Cebongan
SBY Bilang Pelaku Penyerangan LP Cebongan Kesatria
Mabes Polri Copot Kepala Polda Yogyakarta
Karier Messi Terancam Berakhir?