TEMPO.CO , Bekasi: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai proses penyegelan secara permanen Masjid Al Misbah, tempat peribadatan jamaah Ahmadiyah, di Bekasi melawan hukum. "Pemerintah (daerah) sudah melampaui wewenangnya," kata anggota LBH Jakarta, Yunita, Jumat, 5 April 2013.
Pemerintah Kota Bekasi tidak seharusnya menekan jamaah Ahmadiyah dalam menjalankan ibadah. Apalagi mereka menyegel secara permanen tempat peribadatannya. Ini, kata Yunita, jelas melanggar kebebasan beragama.
Yunita berencana melanjutkan masalah ini ke ranah hukum. Sebelumnya, lembaganya bakal bermusyawarah dengan jamaah untuk persiapan proses hukum. "Yang jelas akan kami perkarakan," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi kembali menyegel secara permanen Masjid Al Misbah di Jalan Pangrango Terusan, Kelurahan Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis, 4 April 2013, sekitar pukul 19.05 petang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, tindakan penyegelan secara permanen sebagai antisipasi jamaah Ahmadiyah beraktivitas di bangunan itu. "Mereka tidak dilarang beraktivitas, asal jangan di Masjid itu," ujar dia.
Eksekusi penyegelan pun dilakukan puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi. Itu dengan pemagaran seng besi ukuran 2x1 meter yang melingkari seluruh bangunan. Menurut Yayan, ini merupakan penyegelan kali keempat setelah akhir 2011, dan tiga kali pada awal tahun ini.
MUHAMMAD GHUFRON
Kabar Metro Tempo
Masjid Ahmadiyah di Bekasi Disegel Permanen
Garut Hentikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah
Komnas HAM Tegur Wali Kota Bekasi Soal Ahmadiyah
Topik terhangat:
Badai Demokrat | Agus Martowardojo | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas