TEMPO.CO , Bekasi: Keputusan Pemerintah Kota Bekasi menyegel Masjid Al Misbah dianggap janggal. Anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yunita mengatakan, ada lima hal yang membuat lembaganya menduga kejanggalan itu.
Pertama, penyegelan sebanyak empat kali secara substansi telah melanggar kebebasan beragama jamaah Ahmadiyah. "(Kebebasan) Ini dilindungi oleh konstitusi," kata Yunita, Jumat 5 April 2013.
Kemudian, Yunita melihat dasar menyegel tidak jelas. Merujuk Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, dia menilai, ketentuan itu tidak menyebut pelarangan aktifitas Jamaah Ahmadiyah. Tafsiran 'aktifitas' dalam ketentuan itu juga tidak jelas.
Ketiga, Yunita menganggap sangat tidak mendasar bila Pemerintah Kota Bekasi memakai fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan penyegelan. "Pemerintah punya aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar fatwa majelis," katanya.
Lebih lanjut, Yunita menuding pemerintah daerah 'ditunggangi' massa intoleran dalam memutuskan penyegelan Masjid. Itu terbukti dari desakan suatu organisasi masyarakat tertentu yang sebelumnya mempermasalahkan keberadaan jamaah Ahmadiyah di Bekasi.
Dan yang terakhir, perwakilan LBH Jakarta itu menilai, diterbitkannya peraturan wali kota dan gubernur melarang aktifitas Ahmadiyah adalah kebijakan yang melampaui kewenangan. "Yang mengatur masalah agama harusnya pemerintah pusat," demikian Yunita.
MUHAMMAD GHUFRON
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Berita Terkait
Komnas HAM Tegur Wali Kota Bekasi Soal Ahmadiyah
Ahmadiyah di Bekasi Kembali Dipermasalahkan
Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan